Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Soal Implementasi Opsen, Pemerintah Minta Pemda Lakukan Intensifikasi

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memperkenalkan mekanisme opsen kepada pemerintah daerah (pemda) melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Merespons terbitnya beleid baru ini, pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) hingga 5 Januari 2024.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima berharap dengan adanya opsen, penerimaan daerah bisa lebih stabil, seiring dengan intensifikasi yang akan dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Yang ingin saya sampaikan, kita ingin yang namanya pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) betul-betul bisa digunakan sebagai tools bagi daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerahnya," kata Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Prima mengatakan dengan adanya opsen, pemkot atau pemkab bisa mendapatkan potensi penerimaan PKB dan BBNKB secara lebih cepat.

"Karena sejak awal langsung dibagi, sehingga Bapak Ibu di pemda agar bisa lakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga dampak negatif bisa ditekan," ucap Prima.

Selain itu Prima menegaskan, melalui mekanisme opsen tentunya akan membantu pemerintah provinsi (pemprov) dalam menjaring objek pajak daerah.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Bagi provinsi yang selama ini merasa, oh pajaknya di-shifting ke kabupaten/kota, sebenarnya ini kebijakan yang baik karena beban provinsi untuk bisa melakukan intensifikasi dari kedua jenis pajak daerah akan di-share juga ke kabupaten/kota. Dengan kita shifting sebagian, kabupaten/kota akan ikut mengawasi," ujarnya.

Di sisi lain, Prima mengatakan penerapan opsen tentunya akan memperhatikan dinamika ekonomi masyarakat di daerah. Karenanya, pemerintah akan menurunkan tarif pajaknya tapi menambah objek pajak daerahnya.

"Opsen adalah sebuah tambahan pungutan tapi kita memperhatikan dinamika dan kami ingin menjaga stabilitas, tarifnya kita turunkan dulu kemudian kita tambahkan opsennya sehingga beban dari wajib pajak tetap," kata Prima. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, DDTC FRA, DDTC Academy, webinar, UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, Darussalam, DJPK, Astera Prima

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:45 WIB
UNIVERSITAS SAM RATULANGI

Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama