Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Larangan Ekspor Nikel Mentah, Jokowi Tegaskan Tak Boleh Berhenti

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Panel Dispute Settlement Body pada World Trade Organization (WTO) terkait dengan larangan ekspor nikel.

Jokowi mengatakan Indonesia tidak boleh gentar menghadapi upaya hukum dari negara lain atas kebijakan larangan ekspor nikel mentah.

"Negara kita juga ingin menjadi negara maju. Kita ingin menciptakan lapangan kerja. Kalau digugat saja takut, mundur, enggak jadi, ya enggak akan jadi negara maju. Saya sampaikan kepada menteri, terus, tidak boleh berhenti," katanya, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Jokowi menuturkan dirinya dapat memahami mengapa Uni Eropa keberatan dengan kebijakan larangan ekspor nikel mentah yang diterapkan oleh Indonesia. Meski begitu, larangan ekspor nikel akan terus dilanjutkan.

"Kalau ada negara lain yang menggugat, ya itu haknya negara lain karena ya memang terganggu," ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan banyak industri di negara-negara Uni Eropa yang mengolah nikel mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Bila ada negara yang melarang ekspor nikel mentah maka industri-industri tersebut tidak dapat berproduksi.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Namun, lanjutnya, pelarangan ekspor tetap perlu berlanjut untuk menciptakan nilai tambah bagi Indonesia. Tak hanya nikel, komoditas-komoditas mentah lainnya juga akan dilarang ekspor ke depannya.

Sebagai informasi, Panel Dispute Settlement Body menyebut kebijakan larangan ekspor nikel mentah dan kewajiban pemurnian di dalam negeri yang diterapkan Indonesia dinyatakan bertentangan dengan ketentuan WTO.

Terdapat 4 ketentuan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambahan Mineral dan Batu Bara. Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Ketiga, Peraturan Menteri ESDM 96/2018 tentang Ketentuan Produk Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, ekspor nikel, nikel mentah, komoditas mentah, larangan ekspor, WTO, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun