Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Soal Penjelasan Lebih Lanjut PPh Natura, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan panduan mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/11/2023).

Saat ini, DJP masih terus melakukan inventarisasi masalah terkait dengan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang diatur dalam PMK 66/2023. Setelah dilakukan inventarisasi masalah, DJP akan menerbitkan penjelasan lebih lanjut jika diperlukan oleh wajib pajak.

“Kami terus susun. Apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, akan segera kita terbitkan," katanya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Meskipun belum ada panduan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 66/2023 yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak, Suryo mengatakan saat ini, sudah menyusun panduan terkait dengan pelaksanaan PMK 66/2023 bagi pegawai DJP.

"Secara internal kami terus menyusun panduan yang dipakai teman-teman kami di seluruh Indonesia untuk memberikan respons kepada masyarakat wajib pajak bila ditemukan atau dipertanyakan oleh wajib pajak terkait treatment natura," ujarnya.

Selain mengenai PPh atas natura dan/atau kenikmatan, ada pula ulasan terkait dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan untuk melaksanakan prinsip ultimum remedium di bidang cukai. PP tersebut adalah PP 54/2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan 22 November 2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Biaya 3M Natura dan/atau Kenikmatan

Sebelumnya, pada Juli 2023, DJP sempat menyatakan akan menerbitkan petunjuk teknis lebih lanjut mengenai PMK 66/2023. Penjelasan yang dirasa perlu salah satunya terkait dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan isu-isu dari wajib pajak terkait dengan kriteria biaya 3M atas imbalan berbentuk natura dan/atau kenikmatan sedang diinventarisasi. Nantinya, akan diberikan penegasan dalam bentuk surat edaran.

"Sambil berjalan, makin banyak Bapak dan Ibu memberikan masukan, kami akan buat list dalam bentuk surat edaran atau lainnya. Kita formulasikan supaya lebih clear ke depannya," ujar Yoga pada Juli 2023. (DDTCNews)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ultimum Remedium di Bidang Cukai

Sesuai dengan penjelasan pada PP 54/2023, filosofi cukai merupakan instrumen fiskal. Kemudian, salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan. Oleh karena itu, penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana.

“Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda,” demikian bunyi penggalan bagian penjelasan PP 54/2023.

Pada saat PP 54/2023 mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai dalam Pasal 7 PP 55/1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi

Kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi baru akan diimplementasikan oleh DJP bersamaan dengan coretax administration system (CTAS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sambil menyiapkan implementasi penuh kebijakan NIK sebagai NPWP orang pribadi, DJP saat ini sedang berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan kesiapan interoperabilitas antarsistem.

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasikan. Kami terus koordinasi dengan para pihak yang memang akan interoperable dengan kami seperti perbankan dan sejenis serta kementerian dan lembaga," ujar Suryo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Faktur Pajak Insentif PPN Rumah DTP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) wajib membuat faktur pajak.

Ketentuan faktur pajak untuk PPN rumah DTP diatur dalam PMK 120/2023. Berdasarkan PMK itu, faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK.

“Faktur pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023",” bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 120/2023. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, natura, kenikmatan, PMK 66/2023, pajak penghasilan, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama