Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Ini Kata DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Soal Penyedia Platform e-Commerce Jadi Pemungut Pajak, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih menyusun berbagai aspek teknis terkait dengan penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/9/2022).

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan selain menyusun beberapa aspek teknis, pemerintah juga akan mencari momentum yang tepat untuk penerapannya.

“Ini harus kita matangkan dan betul-betul kami kelola," katanya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bonarsius menuturkan ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak telah diatur dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Sesuai dengan pasal tersebut, menteri keuangan berwenang untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak merupakan subjek pajak, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi. Misalnya, pihak lain penyedia sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Selain mengenai penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak, ada pula bahasan terkait dengan repatriasi harta peserta program pengungkapan sukarela.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Memberatkan Pelaku e-Commerce

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce]," katanya. (DDTCNews)

Status Pedagang dalam e-Commerce

Bonarsius menyebut salah satu tantangan dalam menyusun kebijakan tersebut, yaitu banyaknya pedagang dalam e-commerce yang bukan pengusaha kena pajak (PKP). Penyedia platform akan diminta membuat sistem yang dapat membedakan dan memberi tanda pedagang PKP dan non-PKP.

Para pedagang akan diminta menyampaikan statusnya kepada penyedia platform marketplace dalam e-commerce. Jika pedagang PKP menjual barang strategis, penyedia platform juga akan menandai produknya untuk memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Konsep itu yang kami bangun. Marketplace tinggal terima bersih saja dan tidak ada tanggung jawab marketplace di situ. Lalu tanggung jawab siapa? Balik lagi, pengusahanya sendiri,” ujar Bonarsius. (DDTCNews)

Ekonomi Digital

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang dapat mendukung perkembangan ekonomi digital.

Suahasil mengatakan salah satu kebijakan tersebut berupa pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Dalam hal ini, ekonomi digital menjadi salah satu dari 18 industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Sebagai industri pionir, sejak 2018 dimasukkan sebagai kelompok industri yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday di Indonesia," katanya. (DDTCNews)

Repatriasi Harta

Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu hingga Jumat pekan ini untuk merepatriasi hartanya ke Indonesia. Seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 196/2021, harta harus dialihkan ke Indonesia paling lambat pada 30 September 2022.

“Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI ... dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Wacana Pajak Kekayaan

Terkait dengan ide penerapan pajak kekayaan di Indonesia, Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra mengatakan harus ada perincian ketentuan guna mengantisipasi risiko-risiko yang ada. Salah satunya adanya potensi capital outflow.

Menurutnya, jika ingin diterapkan, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara sederhana dan adil baik dari sisi tujuan kebijakan, wajib pajak yang dikenai pajak kekayaan, threshold, model, dan tarif yang dikenakan atas harta.

"Bisa jadi orang-orang kelihatan hartanya banyak tapi kemampuan membayar pajak jenis baru ini kesulitan. Contohnya orang pensiun,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Penawaran ORI-022

Pemerintah segera menawarkan surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel (ORI) seri 022 mulai 26 September 2022 mendatang.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mengumumkan penetapan kupon ORI-022 jenis fixed rate sebesar 5,95% per tahun. Penawaran itu lebih tinggi ketimbang kupon seri ORI-021 yang ditawarkan Januari lalu sebesar 4,9%.

"Pemerintah berencana menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI-022 yang akan ditawarkan untuk secara online," bunyi keterangan tertulis DJPPR. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, marketplace, e-commerce, UU KUP, pihak ketiga, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama