Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Begini Kata Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Begini Kata Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan.  

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) mempertahankan peringkat (rating) kredit Indonesia pada posisi BBB outlook stabil.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan peringkat itu menjadi cerminan kesuksesan Indonsia dalam konsolidasi fiskal. Ini juga didukung pertumbuhan pendapatan yang solid dan menguatnya pertumbuhan ekonomi.

"S&P melihat adanya perbaikan yang signifikan dalam kondisi fiskal Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Suminto menuturkan perbaikan kondisi fiskal Indonesia didorong oleh beberapa faktor termasuk kenaikan harga komoditas, kondisi ekonomi domestik yang semakin membaik, serta komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Perbaikan defisit fiskal juga berdampak positif pada rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, defisit fiskal yang membaik juga menunjukkan kredibilitas dan kestabilan ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan riil PDB Indonesia telah mencapai level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, yakni sebesar 5,3% pada 2022. Pertumbuhan ini merupakan hasil dari peningkatan permintaan luar negeri terhadap komoditas utama serta upaya dalam mengembangkan perekonomian domestik.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Perbaikan Defisit Fiskal

Pemerintah juga berhasil mengendalikan defisit fiskal yang saat telah berada di bawah 3% PDB. Pada 2022, defisit fiskal menurun signifikan menjadi 2,4%, dan S&P memperkirakan bakal terus berkurang menjadi sekitar 2,3% PDB pada 2023.

Suminto menyebut penurunan defisit fiskal akan memberikan dampak positif dalam mengurangi beban utang pemerintah dan pembayaran bunga.

"Dengan perbaikan kebijakan fiskal dan reformasi struktural berkelanjutan, kami meyakini basis penerimaan dapat ditingkatkan sehingga mampu mendorong peringkat kredit Indonesia di masa depan," ujarnya.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Suminto menambahkan pemerintah Indonesia juga memberikan perhatian khusus terhadap stabilitas politik dan kebijakan. Dalam menghadapi pemilu serentak pada Februari 2024, lanjutnya, situasi politik dan kebijakan di Indonesia tetap stabil.

Dengan prospek positif, Indonesia diharapkan tetap stabil di masa depan meskipun terjadi penurunan harga komoditas dan ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah pun tetap waspada terhadap risiko global dan mempertahankan kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selain S&P, berbagai lembaga pemeringkat utang juga menempatkan Indonesia pada outlook stabil. Moody's menempatkan peringkat utang Indonesia pada posisi Baa2, Fitch BBB, Japan Credit Rating Agency BBB+, dan Rating & Investment BBB+. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : S&P, peringkat kredit, peringkat utang, pertumbuhan ekonomi, defisit fiskal, PDB, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya