Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani & Menkeu Singapura Tanda Tangani MoU, Termasuk Soal Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Sri Mulyani & Menkeu Singapura Tanda Tangani MoU, Termasuk Soal Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong.

Sri Mulyani mengatakan MoU tersebut diperlukan untuk mempererat kerja sama dan relasi antara Kementerian Keuangan Indonesia dan Singapura. Salah satu bidang yang dikerjasamakan yakni mengenai kebijakan perpajakan.

"Saya sangat menyambut baik dan mudah-mudahan MoU ini membuat Indonesia dan Singapura dapat bekerja sama dalam banyak hal yang menjadi kepentingan bersama, apakah ini terkait dengan teknologi digital, perpajakan, dan kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari deliverables dalam Leaders Retreat Indonesia-Singapura yang akan dilaksanakan hari ini. Adapun ruang lingkup kerja sama yang tercakup dalam MoU itu antara lain di sektor fiskal, ekonomi, ekonomi internasional, serta kebijakan perpajakan, kepabeanan, dan perbendaharaan.

Selain itu, MoU juga mencakup kebijakan dari sisi jasa keuangan, ekonomi digital, manajemen aset, pembiayaan perubahan iklim, tata kelola sektor publik yang baik, serta pengelolaan dan analisis data.

Sri Mulyani menjelaskan beberapa kegiatan yang disepakati sebagai bentuk implementasi MoU antara lain Dialog Kebijakan: Indonesia-Singapore Finance Dialogue (ISFED), pertukaran informasi dan pengalaman tentang kebijakan fiskal, kunjungan 2 arah secara berkala, program peningkatan kapasitas, seperti pelatihan, dukungan ahli, magang, pertukaran staf, serta kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Dia berharap kerja sama tersebut akan terus berkembang karena Singapura dan Indonesia memiliki banyak program yang saat ini sudah ada dan perlu untuk terus dilanjutkan. Apalagi, saat ini kedua negara juga tengah berupaya memulihkan perekonomian dari pandemi Covid-19.

"Ada begitu banyak ruang peluang untuk bekerja sama dengan Singapura dalam cara yang sangat signifikan. Saya berharap MoU ini akan memberikan landasan yang kuat bagi kedua negara untuk bekerja sama," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kerja sama pajak, kerja sama bilateral, MoU, Singapura, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama