Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Lantik 937 Pejabat, Ada Ratusan Pemeriksa Pajak Madya DJP

A+
A-
11
A+
A-
11
Sri Mulyani Lantik 937 Pejabat, Ada Ratusan Pemeriksa Pajak Madya DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 937 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (18/9/2023). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/9/2023).

Perinciannya adalah 1 pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), 2 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 356 pejabat administrator (eselon III), 382 pejabat fungsional ahli madya (pemeriksa) pada Ditjen Pajak, 194 pejabat pengawas (eselon IV), dan 2 pejabat pada unit organisasi non-eselon.

“Pelantikan hari ini, 39% adalah mutasi dan promosi antarunit eselon 1. Tentu ini … bagi sebagian besar Anda merupakan penugasan baru di unit baru,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam pelantikan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan 3 pesan. Pertama, keuangan negara dan pengelolanya akan terus dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari luar – termasuk geopolitik—maupun dari dalam negeri.

Sri Mulyani menegaskan fungsi keuangan negara sangat strategis. Fungsi tersebut baik dari sisi penerimaan, belanja, pembiayaan, kekayaan negara, maupun fungsi lain di Kementerian Keuangan. Keseluruhan fungsi tersebut merupakan satu-kesatuan yang diemban bendahara negara.

Kedua, perubahan adalah keniscayaan. Perubahan tersebut baik yang didorong perkembangan teknologi maupun perubahan lain yang tidak bisa dikontrol 100%, seperti iklim, pandemi, demografi, dan politik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Saya minta kepada seluruh [pegawai] Kementerian Keuangan, jangan pernah merasa khawatir, takut, atau dalam hal ini tidak siap dalam menghadapi perubahan karena perubahan akan selalu bersama kita. Jajaran Kementerian Keuangan tidak boleh berhenti belajar dan beradaptasi,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, Kementerian Keuangan adalah organisasi yang besar dengan tanggung jawab yang kompleks. Hal ini menyangkut keuangan negara, perbendaharaan negara, pertanggungjawaban keuangan, ataupun undang-undang lain yang menyertakan aspek keuangan negara sebagai faktor penting.

“Apakah itu mutasi, rotasi, dan promosi adalah bagian dari kebutuhan organisasi. Tidak mungkin Anda hanya ada di satu unit dan kemudian bisa menjadi jawaban yang ampuh bagi organisasi kita di dalam menjawab tantangan-tantangan pembangunan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain mengenai pelantikan pejabat Kemenkeu, ada pula ulasan terkait dengan pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang diyakini akan memberikan dampak positif pada perekonomian.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Mutasi, Promosi, dan Rotasi Pegawai Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mutasi, rotasi, dan promosi pegawai adalah bagian dari pembelajaran. Mutasi, promosi, dan rotasi juga merupakan bagian dari upaya agar pegawai memiliki empati terhadap fungsi-fungsi yang lain.

“Tidak ada unit … yang bisa berdiri dan mengeklaim dirinya secara eksklusif. Kita saling harus makin mendukung satu sama lain, menghormati perbedaan fungsi. … Kalau rasa itu tidak ada, sia-sia setiap hari kita bicara Kemenkeu satu, Kemenkeu terpercaya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dalam pelantikan tersebut, ada mutasi antareselon. Misal, ada pejabat dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang dilantik menjadi kepala seksi di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP) Ditjen Pajak (DJP).

Sebaliknya, terdapat pejabat DJP yang dilantik sebagai kepala seksi pada berbagai kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) DJBC. Simak pula ‘Mutasi dan Promosi 227 Pejabat Eselon III Ditjen Pajak, Ini Daftarnya’. (DDTCNews)

Fasilitas Supertax Deduction

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Kontribusi aktivitas ekonomi pada kegiatan litbang di Indonesia juga bakal ikut meningkat.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kegiatan litbang dan mendorong perekonomian secara nasional," katanya.

Hariyanto mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction dalam jangka panjang juga bakal mengubah kebiasaan sektor industri yang selama ini mengandalkan impor barang seperti mesin dan peralatan. Apabila bisa memproduksi mesin dan peralatan di dalam negeri, industri diharapkan akan beralih pada produk lokal, atau setidaknya meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). (DDTCNews)

Neraca Perdagangan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan kinerja ekspor-impor pada saat ini disebabkan adanya moderasi harga komoditas dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global, terutama pada negara mitra dagang utama Indonesia

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Untuk itu, pemerintah akan mengambil langkah antisipatif dengan terus mendorong keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan daya saing produk ekspor nasional, dan diversifikasi mitra dagang utama," katanya.

Berdasarkan catatan pemerintah, neraca perdagangan pada Agustus 2023 mencetak surplus senilai US$3,12 miliar. Secara kumulatif dari Januari hingga Agustus 2023, surplus neraca perdagangan tersebut mencapai US$24,34 miliar. (DDTCNews/Kontan)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Tidak semua wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS. Hanya wajib pajak peserta PPS yang gagal menunaikan komitmen repatriasi ataupun investasi yang harus menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Dalam hal wajib pajak tidak termasuk dalam kriteria, tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sehingga tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS," tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, Kemenkeu, pemeriksa pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama