Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Tapering AS, Ini Alasannya

A+
A-
14
A+
A-
14
Sri Mulyani Yakin Indonesia Tangguh Hadapi Tapering AS, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menghadapi dampak normalisasi kebijakan moneter (tapering off) oleh bank sentral AS, The Fed.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah memiliki pengalaman menghadapi tapering AS pada 2013. Menurutnya, kondisi perekonomian nasional saat ini sudah lebih baik ketimbang 9 tahun lalu.

"Ini memberikan bekal yang lebih baik dari sisi kekuatan kita," katanya dalam video yang diunggah Kemenkeu di Youtube, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara tapering pada 2013 dan tahun ini. Pada 2013, AS melakukan tapering tanpa komunikasi yang cukup baik dan saat itu Indonesia menghadapi masalah defisit transaksi berjalan sehingga menimbulkan gejolak yang kuat.

Sementara kini, perekonomian Indonesia sedang bagus yang ditandai dengan surplus transaksi berjalan yang kecil dan surplus neraca perdagangan. Selain itu, AS juga telah menjelaskan rencana tapering kepada dunia sehingga semua negara kini bisa bersiap-siap.

"Ini yang menyebabkan volatility atau gedombrangannya itu menjadi sangat tidak tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Meski AS telah mengumumkan rencana tapering, Sri Mulyani menilai tetap akan ada negara yang rentan terdampak. Adapun bagi Indonesia, transaksi berjalan dan neraca perdagangan yang surplus dapat menjadi modal agar dampak tapering tidak terlalu parah.

Dia menilai Indonesia tidak bisa mengontrol kebijakan ekonomi negara lain, tetapi dapat membuat penyesuaian pada kebijakan di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan langkah reformasi agar perekonomian nasional lebih tahan terhadap guncangan dari luar.

"Sehingga pada saat dunia yang tidak bisa kita kontrol terjadi guncangan, kita pasti juga merasa guncangan tapi tidak hancur. Kita akan bisa meng-absorb atau menahan guncangan itu," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perekonomian nasional, tapering off, Amerika Serikat, Sri Mulyani, kebijakan moneter, defisit transaksi berjalan, neraca perdagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama