Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

A+
A-
21
A+
A-
21
Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Tujuannya adalah untuk memudahkan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menjalankan sistem administrasi yang lebih efisien.

Perubahan utama dalam PP 58/2023, antara lain pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir.

Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori. Kategori A untuk yang tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan 1 tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan. Kategori B untuk yang tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan, kawin dengan 1 atau 2 tanggungan. Kategori C untuk yang kawin dengan 3 tanggungan.

Sementara itu, tarif efektif juga berlaku secara hitungan harian. Tarif ini ditentukan bersama besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif.

Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai implementasi perubahan tarif PPh 21 sesuai PP 58/2023, mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait perubahan tarif ini.

Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, literasi pajak, PP 58/2023, PPh Pasal 21, tarif efektif PPh 21, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo

Jum'at, 05 Januari 2024 | 10:34 WIB
Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

Mulyana

Rabu, 03 Januari 2024 | 09:26 WIB
Halo min, terima kasih atas artikel perpajakan yang sangat informatif. Mohon maaf mau bertanya apakah DDTC mengadakan Webinar atau Training terkait dengan penerapan PPh 21 terbaru yang mengadakan sistem TER ? terima kasih.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Peraturan Perpajakan DDTC Kini Bisa Diakses Tanpa Perlu Daftar Akun

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB
UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama