Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Bisa Ikut USKP A di 9 Desember, Peserta Perlu Kirim Pemberitahuan

A+
A-
10
A+
A-
10
Tak Bisa Ikut USKP A di 9 Desember, Peserta Perlu Kirim Pemberitahuan

Pengumuman KP3SKP soal perubahan jadwal pelaksanaan ujian.

JAKARTA, DDTCNews - Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A perlu menyampaikan formulir pemberitahuan dan surat pernyataan bila tidak dapat mengikuti USKP A pada 9 Desember 2023. Kebijakan ini diambil lantaran Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) baru saja memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan USKP A.

Ujian yang awalnya hendak digelar pada 10 Desember dan 11 Desember 2023 diputuskan maju ke tanggal 9 Desember dan 10 Desember 2023. Merujuk pada laman resmi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), surat pernyataan harus dibubuhi meterai dan disampaikan ke KP3SKP melalui laman http://bit.ly/pemberitahuan-peserta-tidak-hadir.

"Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian tanpa melakukan pemberitahuan maka akan dianggap telah mengikuti ujian hari pertama dan dinyatakan tidak lulus untuk mata ujian hari pertama tersebut," tulis KP3SKP, dikutip Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Bila peserta USKP sudah mengisi dan menyampaikan formulir untuk tidak mengikuti USKP pada 9 Desember 2023, peserta USKP akan diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sesuai mata ujian yang belum diambil pada periode berikutnya tanpa harus mendaftar lagi.

Formulir pemberitahuan tidak dapat mengikuti USKP A pada 9 Desember 2023 harus disampaikan paling lambat pada 23 November pukul 16.00 WIB.

Adapun USKP berikutnya akan dilaksanakan pada semester I/2024. Pengumuman lebih lanjut mengenai USKP 2024 akan disampaikan melalui laman resmi KP3SKP.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Ujian yang digelar selama 2 hari, yakni 9 dan 10 Desember 2023 terbagi atas beberapa mata ujian. Pada 9 Desember 2023, mata ujian yang diujikan yaitu PPh OP dan SPT PPh OP; KUP, PPSP, dan PP; dan PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 10 Desember 2023, mata ujian yang diujikan ialah PPh Potput, PPN dan SPT PPN, dan kode etik profesi.

Untuk periode ini, USKP A akan digelar secara on site di 4 kota yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta). (sap)

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB
KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB
KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama