Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak? DJP Bisa Lakukan Penagihan Aktif Ini

A+
A-
7
A+
A-
7
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak? DJP Bisa Lakukan Penagihan Aktif Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi. Penegasan yang diberikan DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/8/2022).

Melalui sebuah unggahan di media sosial, DJP menegaskan penagihan aktif tidak hanya sekali. Penagihan aktif melalui beberapa tahapan dari awal hingga akhir. Penagihan aktif merupakan upaya penegakan hukum pajak serta pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

“Segera lunasi utang pajak Anda sebelum jatuh tempo agar terhindar dari penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan informasi dalam unggahan DJP di Instagram.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Proses dimulai dengan adanya dasar penagihan, yakni Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), SK Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak.

Jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 bulan sejak terbit. Jika dalam jangka waktu itu wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan serta tidak melunasi hingga jatuh tempo, akan dikeluarkan Surat Teguran. Adapun Surat Teguran terbit setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo.

DJP menegaskan jika setelah lewat 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran wajib pajak tidak melunasi utang pajak, juru sita akan secara langsung mengeluarkan Surat Paksa. Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung jawab belum melunasi, setelah lewat 2X24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang jika setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi utang dan biaya penagihannya. Lelang dilaksanakan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman jika wajib pajak tidak kunjung membayar utang dan biaya penagihannya.

“Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh juru sita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” imbuh DJP.

Selain mengenai penagihan aktif terhadap utang pajak, ada pula bahasan terkait dengan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak kelompok UMKM. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang pemberian insentif pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyanderaan (Gijzeling) Wajib Pajak

DJP menegaskan dalam proses penagihan aktif, juru sita dapat melakukan pengumuman di media masa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak jika belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo.

Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi, DJP dalam melakukan pencegahan dan penyanderaan (gijzeling). Jangka waktu penyanderaan 6 bulan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan.

“Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan,” ujar DJP dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak UMKM

Ditjen Pajak (DJP) memiliki satuan tugas (satgas) khusus untuk membina UMKM sekaligus meningkatkan kepatuhan pajaknya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembinaan dilakukan melalui program business development services (BDS).

Selain melakukan pembinaan, DJP juga tengah menyempurnakan dashboard pengawasan wajib pajak. Dashboard pengawasan wajib pajak akan melakukan analisis risiko atas wajib pajak berdasarkan pada data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dashboard nantinya akan dapat menganalisis data populasi wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM PP 23/2018. Account representative (AR) akan lebih optimal memantau kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Penurunan Produksi Rokok

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini telah efektif menurunkan angka produksi rokok. Otoritas menyebut cukai merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok.

"Data produksi dari industri hasil tembakau menyebut semester I sudah mengalami penurunan sekitar 4,8%," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto. (DDTCNews)

Pertimbangan Pemberian Insentif Tax Allowance

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan meskipun tengah mempertimbangkan penambahan cakupan pemanfaat tax allowance, pemerintah tidak akan memberikan insentif itu ke semua sektor. Pemerintah akan melihat kelayakannya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Kita lihat berapa IRR (internal rate of return)-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana. Itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif,” ujar Bahlil. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pajak dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang memiliki kemampuan harus menyadari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Menurutnya, aspek tentang pajak tersebut juga perlu dimasukkan dalam pendidikan kewarganegaraan.

"Kalau bisa dikatakan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia itu perlu untuk makin direvitalisasi untuk masyarakat [memahami] apa sih artinya menjadi bagian Republik Indonesia," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, utang pajak, penagihan pajak, penyanderaan, gijzeling, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama