Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Penuhi Komitmen Investasi PPS? Ini Tarif Tambahan PPh Finalnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Penuhi Komitmen Investasi PPS? Ini Tarif Tambahan PPh Finalnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci besaran tarif tambahan pajak penghasilan (PPh) final jika wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi/investasi harta bersih sampai batas waktu yang ditentukan.

Perincian tarif tersebut diberikan baik untuk wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) pada skema I maupun skema II. Adapun bagi wajib pajak peserta PPS skema II, tarif tambahan PPh final dikenakan sebesar 3%, 7%, dan 5% tergantung ketentuan yang tidak dipenuhi.

“Terhadap wajib pajak yang melakukan pengungkapan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) [PPS skema II], tambahan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar: 3%..;3%..,;7%..;5%..,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (6) PMK 196/2021. Simak pula ‘PMK Baru Soal PPS Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti diketahui, wajib pajak peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan, ketentuan investasi harta bersih, dan/atau jangka waktu investasi akan dikenakan PPh final tambahan.

Adapun bagi peserta PPS skema II, tarif tambahan PPh final 3% dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a. Tarif tambahan PPh final 3% juga berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2.

Hal ini berarti tarif tambahan PPh final 3% berlaku bagi wajib pajak yang menyatakan akan melakukan investasi pada sektor yang ditentukan tetapi gagal memenuhi ketentuan investasi dan hanya merepatriasi harta bersihnya dari luar negeri atau mendeklarasikan harta dalam negeri.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, tarif tambahan PPh final 7% berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c. Hal ini berarti tarif ini dikenakan bagi wajib pajak yang gagal memenuhi ketentuan investasi, gagal merepatriasi hartanya dari luar negeri, dan hanya mendeklarasikan harta luar negeri.

Terakhir, tarif 5% berlaku bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1. Pasal 6 ayat (3) huruf d mengatur tarif PPh final PPS bagi wajib pajak yang hartanya di luar negeri akan dialihkan ke dalam negeri tetapi tidak diinvestasikan pada sektor yang ditentukan.

Hal ini berarti tarif tambahan PPh final 5% dikenakan terhadap wajib pajak yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d tetapi gagal merepatriasi hartanya dan hanya mendeklarasikan harta luar negerinya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Adapun pembayaran tambahan PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 108. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS, WP dapat mengunjungi laman khusus yang disediakan DJP. Simak pula ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 196/2021, program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, UU 7/2021, tax amnesty, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama