Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Efektif Permudah Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata KAPj IAI

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Efektif Permudah Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata KAPj IAI

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) kembali menggelar regular tax discussion (RTD) yang membahas seluk beluk penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Ketua KAPj IAI yang juga menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban SDM DJP John Hutagaol mengatakan PP 58/2023 diterbitkan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

"Tujuan PP 58/2023 salah satunya adalah untuk kemudahan pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 yang ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan melalui PMK 168/2023," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan berlakunya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari hingga November dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir pada PP 58/2023, sedangkan PPh Pasal 21 masa pajak Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

John menuturkan kehadiran tarif efektif akan memberikan tantangan baru dari sisi penerapan. Oleh karena itu, lanjutnya, IAI akan menyiapkan pendidikan untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut.

Secara umum, KAPj IAI berencana menggelar 10 RTD pada tahun ini. Tak hanya itu, KAPj IAI juga akan menggelar international tax conference, KAPj goes to campus, serta pengkajian peraturan perpajakan dengan PSAK.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Fery Corly menjelaskan penerapan tarif efektif dalam PP 58/2023 dilatarbelakangi oleh rumitnya skema penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku sebelumnya.

Untuk itu, tarif efektif dirancang guna memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 oleh para pemberi penghasilan. Tarif efektif yang terlampir pada PP 58/2023 disusun dengan memperhatikan seluruh pengurangan, seperti biaya jabatan dan lain sebagainya.

"Diharapkan dengan tarif efektif ini kepatuhan wajib pajak akan meningkat sehingga diharapkan dari DJP lebih mudah untuk melakukan pengawasan karena penghitungan lebih sederhana," ujar Fery.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Yohan Suharsoyo mengatakan negara-negara lain juga telah menerapkan tarif efektif guna mendukung pelaksanaan pemotongan withholding tax.

"Sasarannya untuk mendukung kemudahan berusaha bagi WP (ease of doing business), terciptanya peraturan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum (legal certainty), dan penguatan basis sektor perpajakan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KAPj IAI, pemotongan pajak, pph pasal 21, PMK 168/2023, PP 58/2023, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?