Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarik Investasi, Insentif PBB Panas Bumi akan Diperluas ke Eksploitasi

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempercantik daya tarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi. Salah satu strategi yang sudah dilakukan adalah pemberian insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang hingga 100% atas tubuh bumi selama tahapan eksplorasi.

Guna menggenjot kembali laju investasi di sektor ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengajukan perluasan insentif PBB atas panas bumi. Nantinya, pengurangan PBB ditargetkan tidak cuma berlaku atas tahapan eksplorasi saja, tetapi juga tahapan eksploitasi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

"Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memperluas pembebasan pajak panas bumi di tahapan eksploitasi untuk membuat proyek PLTP lebih menarik," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Ketentuan pengurangan PBB atas kegiatan usaha pengusahaan panas bumi diatur pada PMK 172/2016. Pasal 2 beleid ini menyebutkan wajib pajak PBB panas bumi yang masih dalam tahapan eksplorasi dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi.

Kemudian pada pasal selanjutnya, diatur pengurangan PBB diberikan kepada wajib pajak atas PBB panas bumi yang terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tubuh bumi. Pengurangan PBB diberikan sebesar 100% dari PBB panas bumi yang terutang.

Namun, ada 3 syarat yang perlu dipenuhi bagi wajib pajak panas bumi untuk mendapatkan insentif ini. Pertama, memiliki izin panas bumi setelah berlakunya UU 21/2014 tentang Panas Bumi.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Kedua, menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Ketiga, melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha panas bumi.

"... [Surat rekomendasi] yang menyatakan bahwa objek PBB panas bumi masih pada tahap eksplorasi," bunyi Pasal 4 huruf c PMK 172/2016.

Pemberian pengurangan PBB diberikan setiap tahun untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak izin panas bumi diterbitkan. Jangka waktu tersebut bisa diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 tahun. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, panas bumi, PLTP, investasi, ESDM, PMK 172/2016

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen