Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

A+
A-
1
A+
A-
1
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyarankan masyarakat memilih berinvestasi pada Sukuk Tabungan Seri ST012T2 dan Green Sukuk Ritel Seri ST012T4.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah menyebut ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat apabila berinvestasi pada sukuk ritel. Salah satunya, dikenakan tarif pajak yang rendah.

"Kami menghadirkan instrumen yang bisa dinikmati oleh masyarakat karena imbalannya cukup kompetitif dan diberikan insentif [tarif] pajaknya cuma 10%," katanya dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Dwi mengatakan tarif pajak yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk memulai berinvestasi pada obligasi negara, termasuk ST012T2 dan ST012T4.

Melalui PP 91/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Sementara jika dibandingkan dengan deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%.

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Saat ini pemerintah tengah membuka masa penawaran ST012T2 (tenor 2 tahun) dan ST012T4 (tenor 4 tahun) kepada investor individu warga negara Indonesia. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 26 April hingga 29 Mei 2024.

Masyarakat dapat mulai berinvestasi pada ST012T2 dan ST012T4 dengan minimal pembelian senilai Rp1 juta. Kupon ST012T2 dan ST012T4 ditawarkan bersifat mengambang dengan batas minimal sesuai dengan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (floating with floor).

Tingkat kupon untuk periode pertamanya masing-masing sebesar 6,4% dan 6,45%.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

"Imbalannya sedikit berbeda. Ini benar-benar yang cocok dengan karakteristik atau keinginan investor, yaitu mau naik tetapi enggak mau turun. Artinya kalau inflasi, kalau ada kenaikan dari BI rate, kita bisa ikut naik," ujar Dwi.

Penawaran ST012T2 dan ST012T4 antara lain bertujuan menyediakan alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat, melakukan diversifikasi instrumen pembiayaan APBN, serta memperluas basis investor di pasar domestik. Melalui penjualan secara online, diharapkan juga dapat mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel yang ditujukan untuk semua generasi serta mendukung terwujudnya keuangan inklusif.

Di sisi lain, penerbitan Green Sukuk Ritel ST012T4 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus membantu mengurangi dampak dari perubahan iklim. Hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek hijau dalam APBN.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

Proses pemesanan pembelian ST012 dilakukan secara online melalui 4 tahap, yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Masyarakat yang berminat membeli sukuk ritel ini dapat menghubungi/mendatangi 30 mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. (sap)

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sukuk tabungan, sukuk ritel, SBSN, ST012T2, ST012T4, investasi, DJPPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:00 WIB
PMK 28/2024

WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya

Senin, 03 Juni 2024 | 14:11 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Menteri Basuki Ungkap 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah

Jum'at, 31 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Jalan Aksesi OECD Bakal Diadopsi ke dalam RPJMN dan RPJPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya