Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

A+
A-
2
A+
A-
2
Temui Pengusaha Jepang, Sri Mulyani Pamerkan Insentif Investasi EBT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak sedikit pengusaha asal Jepang yang tertarik dengan kebijakan sektor energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di sela kunjungannya ke Jepang.

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu topik pertemuannya dengan Federasi Bisnis Jepang atau Keidanren yakni mengenai transisi energi. Dalam pertemuan tersebut pun dia turut menjelaskan berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung transisi energi.

"Bagaimana skenarionya, policy-nya, direction-nya, dan tentu saja dari sisi Kementerian Keuangan adalah insentif-insentif yang diberikan dan policy yang bisa meningkatkan kemampuan dari partisipasi swasta dalam transisi energi," katanya, dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sri Mulyani mengatakan isu energi terbarukan memang menarik bagi anggota Keidanren. Pasalnya, banyak perusahaan Jepang yang beroperasi di bidang energi di Indonesia.

Pemerintah berupaya melakukan transisi energi sebagai bagian dari upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia perlu menurunkan emisi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.

Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Di sektor energi baru terbarukan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Bahkan pada kegiatan geotermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Sri Mulyani menambahkan anggota Keidanren juga tertarik dengan skema pendanaan transisi energi di Indonesia berskema Just Energy Transition Partnership (JETP). JETP merupakan dukungan dalam pinjaman lunak dari negara G-7 plus Denmark, Norwegia, dan Irlandia Utara untuk pelaksanaan program penurunan emisi di Indonesia.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Di sela-sela KTT G-20 tahun lalu, Indonesia memperoleh komitmen pendanaan untuk transisi energi senilai US$20 miliar dari JETP.

"Pada saat yang sama, kami meningkatkan kemampuan membangun renewable dan mengurangi energi dari batu bara," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, investasi, energi terbarukan, EBT, Sri Mulyani, Jepang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen