Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Terbukti Dumping, Produk asal China Ini Kena Bea Masuk Tambahan

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbukti Dumping, Produk asal China Ini Kena Bea Masuk Tambahan

Tampilan awal salinan PMK 40/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk lisin, ester, dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) asal China melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.010/2022.

Beleid itu dirilis setelah hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat adanya praktik dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak asal China.

“...serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” bunyi salah satu pertimbangan beleid itu, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Pengenaan BMAD diterapkan atas produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak yang termasuk dalam pos tarif ex 2922.41.00. PMK 40/2022 juga memerinci nama eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif yang dikenakan.

Terdapat 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif BMAD 24,61%, 1 eksportir dan/eksportir produsen dikenakan tarif 14,65%, dan 2 eksportir dan/eksportir produsen yang dikenakan tarif 33,20%. Ada pula tarif sebesar 33,20% yang dikenakan terhadap perusahaan lainnya.

Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum. Sementara itu, untuk negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dan memenuhi skema perjanjian yang berlaku maka BMAD ini akan menjadi tambahan atas bea masuk preferensi.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Apabila ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian internasional itu merupakan tambahan atas bea masuk umum.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 40/2022, pengenaan BMAD atas impor lisin, ester dan garamnya selain yang digunakan untuk pakan ternak bisa tidak dikenakan sepanjang importir menyerahkan surat keterangan impor.

Importir wajib menyerahkan surat keterangan impor tersebut bersamaan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dokumen lain yang sejenis.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Surat keterangan impor itu diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

PMK 40/2022 ini diundangkan pada 30 Maret 2022 dan akan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini. Adapun PMK 40/2022 ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 40/2022, dumping, barang impor, china, BMAD, bea masuk tambahan, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya