Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Thomas Lembong Sebut Pajak Karbon Bisa Ciptakan Keadilan

A+
A-
2
A+
A-
2
Thomas Lembong Sebut Pajak Karbon Bisa Ciptakan Keadilan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak karbon menjadi isu yang turut disinggung secara terbatas oleh ketiga cawapres dalam debat keempat capres-cawapres pada Minggu (21/1/2024).

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar memandang pajak karbon dapat menjadi instrumen yang penting untuk mencapai transisi energi. Menurutnya, pajak karbon perlu segera diterapkan bersamaan dengan kebijakan transisi energi untuk menurunkan produksi emisi karbon.

“Implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya sekaligus transisi energi baru terbarukan dijalankan,” ujarnya dalam debat, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin Iskandar juga menyayangkan adanya penundaan implementasi pajak karbon yang sejatinya sudah diatur dalam undang-undang.

Dalam wawancara eksklusif dengan DDTCNews, Co-captain Timnas Anies-Muhaimin Thomas Lembong turut menyinggung rencana penerapan pajak karbon. Dia menjelaskan secara umum pengenaan pajak karbon akan membuat harga karbon ikut naik.

Dengan skema kebijakan ini, pajak akan berperan sebagai disinsentif sehingga hak untuk menciptakan emisi atau berpolusi bakal lebih mahal. Simak pula ‘Jangan Lewatkan! Wawancara Eksklusif 3 Tim Capres Bicara Soal Pajak’.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tidak hanya berpihak pada lingkungan, lanjutnya, pajak karbon juga dapat menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan. Alasannya, orang kaya biasanya menghasilkan lebih banyak emisi karbon sehingga pajak yang dibayarkan juga besar.

“Pajak karbon bakal cenderung progresif karena yang punya emisi karbon lebih tinggi biasanya dari orang-orang kaya. Yang pakai mobil gede, yang hidup di rumah besar dengan AC banyak, dan yang sering pelesiran," ujarnya.

Thomas mengestimasi emisi karbon yang dihasilkan suatu keluarga kaya bahkan ekuivalen dengan 100 atau 200 keluarga miskin. Oleh karena itu, pajak karbon menjadi contoh kebijakan yang rasional untuk diterapkan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Namun, rencana penerapan jenis pajak karbon masih membutuhkan konsultasi publik dari pakar, ahli, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat agar transparan. Hal ini termasuk pemilihan istilah. Pajak karbon nantinya dapat juga disebut denda karbon karena masyarakat cenderung tidak suka dipajaki.

"Mereka yang emisi karbonnya lebih banyak harus membayar denda karbon," imbuhnya.

Ketentuan pajak karbon telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Implementasi pajak karbon dinilai sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi karbon. Pajak karbon semua direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tapi hingga saat ini belum terimplementasi.

Pada tahapan awal, pajak karbon akan dikenakan pada PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, pajak, Anies-Muhaimin, Cak Imin, Thomas Lembong, Tom Lembong, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama