Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

A+
A-
9
A+
A-
9
Tidak Setorkan PPN, Pengusaha Dijatuhi Vonis Denda Rp 8,6 Miliar

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda senilai Rp8,6 miliar terhadap terdakwa berinisial W.

Merujuk pada putusan nomor 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, terdakwa W melalui perusahaannya PT BSJ terbukti sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

"W harus melunasi denda dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dilunasi maka harta benda W akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara," sebut Kanwil DJP Sulselbartra dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam persidangan, W diketahui tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Maret 2018 dan Juni 2018 hingga Desember 2019.

Menurut Kanwil DJP Sulselbartra, perbuatan W tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara senilai Rp4,3 miliar.

Ketika dilakukan penyelidikan dan penyidikan, W sesungguhnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp1,67 miliar. Menurut peraturan perpajakan, pengembalian tersebut hanya diperhitungkan setengan bagian.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada tahap persidangan, Kejari Kendari telah merampas uang senilai Rp4,3 miliar milik terdakwa sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan adanya kasus tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra meminta kepada wajib pajak untuk senantiasa menghindari praktik curak dan penggelapan pajak. Tindak pidana pajak akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp Sulselbartra, pajak, daerah, tindak pidana pajak, kerugian negara, denda, penjara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama