Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Tiga Tahun, Penyaluran Fasilitas Fiskal Panas Bumi Tembus Rp623 Miliar

Jurnalis Papua dan Maluku pemenang teritorial Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) tahun 2022 mengunjungi Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat pemberian fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi sepanjang 2020-2022 menyentuh angka Rp623,64 miliar.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan panas bumi. Melalui pemberian fasilitas ini, pemerintah berharap bauran energi dapat terus meningkat.

"Sebagaimana peran Ditjen Bea dan Cukai, kami memberikan fasilitas [fiskal] di bidang panas bumi," katanya dalam sosialisasi PMK 172/2022, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Padmoyo mengatakan DJBC dengan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance berupaya membantu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi di bidang panas bumi. Fasilitas fiskal untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diberikan sejak Maret 2020.

Pemerintah mengatur atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Kegiatan penyelenggaraan panas bumi berupa pemanfaatan tidak langsung yang dapat diberikan pembebasan bea masuk, meliputi survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan.

Fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Kemudian, terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk, juga dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan/atau dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada tahun pertama pelaksanaannya, realisasi fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi senilai Rp261,52 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp35,56 miliar, PPN tidak dipungut Rp205,75 miliar, dan PPh dikecualikan Rp20,2 miliar.

Kemudian pada 2021, realisasi fasilitas fiskal untuk kegiatan panas bumi senilai Rp290,21 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp31,25 miliar, PPN tidak dipungut Rp198,71 miliar, dan PPh dikecualikan Rp60,25 miliar. Adapun untuk 2022, realisasi fasilitasnya hanya Rp71,89 miliar yang terdiri atas bea masuk dibebaskan Rp22,02 miliar, PPN tidak dipungut Rp39,03 miliar, dan PPh dikecualikan Rp10,83 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Hingga 2022, kapasitas terpasang pembangkit listrik panas bumi sebesar 2.355,4 MW, melampaui target 2.344,1 MW. Sementara untuk target tahun ini, ditetapkan sebesar 200 MW.

Mengenai kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB)/badan usaha yang telah menerima fasilitas fiskal, sejauh ini ada sebanyak 14 perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di LNSW yang demikian aktif memberikan kemudahan kepada kami dalam hal pemberian fasilitas tersebut," ujar Padmoyo. (sap)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, panas bumi, insentif fiskal, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen