Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran Melebihi Aturan? DJBC Minta Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Ukuran Barang Kiriman Pekerja Migran Melebihi Aturan? DJBC Minta Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 141/2023 yang mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan salah satu ketentuan dalam PMI 141/2023 adalah ukuran kemasan barang kiriman paling besar 60x60x80 sentimeter. Menurutnya, volume barang turut diatur agar mudah diperiksa melalui mesin X-ray.

"Kalau kemudian size-nya lebih besar dari 60x60x80 sentimeter maka terpaksa kita minta kepada perusahaan jasa titipan membuka dan kita harus periksa satu per satu," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

Askolani mengatakan PMK 141/2023 akan membuat ketentuan pengiriman barang kiriman PMI berbeda dengan impor barang kiriman lainnya berdasarkan pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023.

Sesuai dengan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman. Selain itu, perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.

Dengan PMK 141/2023, ketentuan atas impor barang kiriman PMI lebih longgar, baik secara fiskal maupun prosedural. Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 akan memperoleh fasilitas meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Ketentuan itu berlaku dengan ketentuan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

Apabila nilai barang lebih dari US$500, bea masuk akan dikenakan atas selisihnya dengan tarif 7,5%.

Askolani meminta PMI memenuhi ketentuan impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 141/2023, termasuk soal dimensi barang. Pasalnya, jika barang kirimannya lebih besar, petugas harus melakukan pemeriksaan fisik barang dengan disaksikan oleh petugas pos atau petugas perusahaan jasa titipan.

"Tentunya akan memperlambat proses penyelesaian atau pemeriksaan barang kiriman PMI," ujarnya.

Baca Juga: DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut semua ketentuan dalam PMK 141/2023 bertujuan memudahkan PMI mengirimkan barang kepada keluarga atau kerabat di Tanah Air. Dengan ketentuan ini, PMI dapat mengirimkan barang keperluan pribadi, barang keperluan rumah tangga, dan/atau barang konsumsi tanpa dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Apabila PMI memiliki banyak barang yang hendak dikirimkan, dia menyarankan agar melakukannya secara bertahap. Alasannya, PMK 141/2023 memberikan kesempatan pengiriman barang oleh PMI maksimal 3 kali dalam 1 tahun.

Opsi pengiriman bertahap dapat dilakukan untuk memastikan nilai barang dan ukuran kemasannya sesuai dengan ketentuan PMK 141/2023.

Baca Juga: Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

"Ini memberikan kepastian untuk para pekerja migran Indonesia untuk mengirimkan barang ke rumahnya masing-masing, ke kerabat, ke keluarga, dipersilakan dan difasilitasi dengan baik oleh teman-teman di Bea Cukai," katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 141/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama