Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Uni Eropa Bersiap Terapkan CBAM dan EUDR, Ini Dampaknya buat Indonesia

A+
A-
1
A+
A-
1
Uni Eropa Bersiap Terapkan CBAM dan EUDR, Ini Dampaknya buat Indonesia

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memandang rencana implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di Uni Eropa akan membuat produk Indonesia makin sulit menembus pasar di wilayah tersebut.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan CBAM bertujuan mengurangi emisi karbon di Uni Eropa melalui pengenaan pajak atau bea masuk. Ketentuan ini salah satunya diterapkan pada produk besi dan baja.

"Dalam CBAM ini, negara-negara yang memproduksi besi dan baja bisa dikenakan pajak lingkungan unilaterally oleh negara-negara Eropa jika di negara-negara tersebut perusahaan belum membayar pajak karbon," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Airlangga menuturkan Uni Eropa akan menerapkan CBAM secara penuh pada 2026. Pajak karbon pun bakal dikenakan untuk 5 jenis produk utama yakni produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi.

Sebelum periode tersebut, CBAM akan menerima pelaporan soal jumlah emisi yang terkandung dalam produk tanpa pembayaran pajak karbonnya.

CBAM menjadi bagian dari upaya Uni Eropa menjadi kawasan pertama di dunia yang mencapai status bebas emisi pada 2050. Melalui CBAM, Uni Eropa ingin membatasi emisi pada barang yang masuk ke wilayahnya.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Dampak Pengesahan UU Deforestasi Uni Eropa

Selain itu, Airlangga juga menyoroti pengesahan UU Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation-Free Regulation/EUDR) mulai tahun ini. Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena dapat menghambat akses pasar komoditas andalan Indonesia ke Uni Eropa seperti kakao, kopi, karet, produk kayu, dan minyak sawit.

EUDR akan menerapkan country benchmarking melalui pelabelan berbasis risiko. Pada negara yang masuk kategori risiko tinggi, produk yang diekspor juga bakal dikenakan tarif lebih besar.

"Tentu kebijakan-kebijakan tersebut akan mengganggu upaya Indonesia yang terkait dengan mitigasi perubahan iklim. Indonesia seperti negara-negara lain juga terikat dalam Paris Agreement dan UN 2030 SDGs Agenda," ujar Airlangga. (rig)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekspor indonesia, menko airlangga, UU Deforestasi Uni Eropa, Carbon Border Adjustment Mechanism, uni eropa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:36 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

4 Calon Hakim Agung Pajak Berhak Ikuti Seleksi Wawancara Pekan Depan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen