Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Urutin Dokumen, Bukan Urutin yang Lain!

A+
A-
1
A+
A-
1
Urutin Dokumen, Bukan Urutin yang Lain!

Cerita berikut ini adalah kiriman dari pembaca DDTCNews sekaligus Kepala KPP Pratama Cirebon Satu, Nirmala Rustini, sebagai bagian dari program yang digagas DDTCNews dengan Institut Humor Indonesia Kini (IHIK3). Program yang dimaksud adalah "Cerita & Humor Pajak". Simak ‘Ayo, Bagikan Cerita Kocak Anda Seputar Dunia Pajak!

Program Ini adalah inisiatif untuk berbagi memori menyenangkan dan jenaka antara wajib pajak dan petugas pajak. Redaksi hanya menyesuaikan tata bahasa dan memperjelas alur, tanpa mengubah inti cerita.

***

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

PERISTIWA yang akan saya ceritakan berikut ini merupakan salah satu pengalaman berkesan saya dengan wajib pajak. Cerita ini sekaligus nostalgia tersendiri bagi saya karena peristiwanya terjadi sekitar 1996 silam.

Kala itu, sebagai pemeriksa nonfungsional di suatu KPP, saya sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT H.

Seperti biasa, sebagai pemeriksa, saya meminta tolong agar wajib pajak melengkapi dan merapikan dokumen. Namun, saat diserahkan, dokumennya ternyata berantakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kebanyakan wajib pajak yang saya temui sebenarnya tidak suka bikin gemas. Akan tetapi, khusus wajib pajak yang satu ini, beda karakternya.

Ia sering sekali bikin kesal dan menyulitkan dalam pemeriksaan. Sebab, berkas yang dikumpulkannya tidak urut sesuai dengan daftar yang dilampirkan di lampiran laporan SPT-nya.

Akhirnya, dengan nada sedikit kesal, saya bilang ke wajib pajak tersebut, "Diurutin dong dokumennya!"

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Spontan, wajib pajak tersebut menjawab dengan nada bercanda, "Ya sudah, nanti saya bawa ke tukang urut."

Waktu itu, bagi saya, lelucon tadi terasa garing. Bahkan, respons tersebut makin membuat saya kesal terhadap wajib pajak tersebut. Namun, setelah bertahun-tahun berlalu, lucu juga ya kejadian itu kalau saya ingat kembali.

Pelajaran yang Bisa Diambil
BERHUMOR, apalagi di lingkungan kerja dan kesempatan formal, itu tidak bisa sembarangan. Si pelontar humor tidak hanya membutuhkan kepercayaan diri, tetapi juga perlu memiliki kemampuan untuk berempati terhadap lawan bicaranya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Menurut profesor Cornell University Michael Fontaine, dalam modul kursus daringnya bertajuk Using Humor in the Workplace dari eCornell, seseorang yang menggunakan empati dalam berhumor akan merasakan lebih banyak manfaat daripada mereka yang tidak. Salah satunya adalah kemampuan membaca situasi dan momentum, apakah waktunya tepat untuk berhumor atau tidak.

Dalam cerita tadi, tampak jelas abstainnya empati dari wajib pajak membuat Ibu Nirmala merasa tidak nyaman. Pasalnya, tidak hanya enggan berempati untuk membantu memperlancar pemeriksaan dengan mengurutkan dokumen, yang bersangkutan juga melempar humor dalam situasi yang tidak tepat. Ia menggunakan humor untuk menutupi sifatnya yang tidak suportif.

Kendati demikian, kami sangat mengapresiasi respons Ibu Nirmala, yang saat itu tidak merespons berlebihan dan tetap profesional dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak serta kesediaannya untuk mengingat hal sesederhana ini untuk ditertawakan pada kemudian hari.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Terbukti, ketika diingat dan diceritakan kembali kepada kita semua, nuansanya sudah berubah. Dari yang dulu merasa kesal, sekarang justru bisa bikin tertawa. Memang inilah teori dasar dalam komedi, yakni tragedi yang sudah diberi waktu untuk meredakan rasa sakitnya (comedy = tragedy + time).

Anda para petugas pajak yang mempunyai pengalaman menarik dan kocak saat berinteraksi dengan kolega maupun wajib pajak, silakan hadir untuk berbagi atau mendengar cerita di acara virtual “Cerita & Humor Pajak” pada 12 Februari 2022. Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/pajakkocak.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cerita dan humor pajak, pajak, DDTCNews, IHIK3

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Akhmad Arifin

Senin, 17 Januari 2022 | 16:51 WIB
bagus sekali pembahasannya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama