Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Usaha Mikro Enggan Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Asosiasi UMKM

A+
A-
0
A+
A-
0
Usaha Mikro Enggan Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Asosiasi UMKM

Pekerja menyelesaikan produksi miniatur dari bambu di Desa Cimangenteung, Lebak, Banten, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan rendahnya pemanfaatan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) disebabkan adanya keengganan dari pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mengungkapkan kebanyakan usaha mikro masih belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sangat menghindari untuk berurusan dengan otoritas pajak.

"Kebanyakan teman-teman usaha mikro lebih memilih tidak memanfaatkan fasilitas itu ketimbang harus ber-NPWP. Bahasa mereka [usaha mikro] itu jebakan pemerintah, jadi lebih baik tidak memanfaatkan," kata Ikhsan, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) per 10 Juli 2020, total UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP sebanyak 201.880 WP atau sekitar 10% dari jumlah UMKM terdaftar sebanyak 2,3 juta wajib pajak.

Porsi wajib pajak UMKM ini juga jauh lebih rendah bila dibandingkan jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM per 2018 mencapai 64,19 juta dengan 63,35 juta di antaranya adalah usaha mikro.

Merujuk pada UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta setahun atau memiliki kekayaan bersih sebesar Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebaliknya, lanjut Ikhsan, usaha kecil dan menengah justru menyambut positif pemberian fasilitas PPh final UMKM DTP ini. Mayoritas usaha kecil dan menengah sudah punya NPWP dan rutin membayar pajak dengan skema PPh final 0,5%.

Keengganan usaha mikro mengurus pajak juga dikarenakan beban administrasi pajak seperti pelaporan SPT ketika membayar pajak dengan skema PPh final dipandang terlalu kompleks oleh usaha mikro sehingga perlu lebih disimplifikasi.

“Pelaporan pajak yang menurut DJP mudah itu masih ribet buat usaha mikro. Landasannya memang omzet, tapi ya tetap formulirnya saja masih sulit,” jelas Ikhsan. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, akumindo, insentif pajak, administrasi pajak, basis pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?