Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

USKP Periode II Bakal Digelar Awal Agustus 2017

A+
A-
0
A+
A-
0
USKP Periode II Bakal Digelar Awal Agustus 2017

Ilustrasi. (KP3SKP)

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Agustus 2017.

Berbeda dengan periode sebelumnya, ujian USKP kali ini akan dilaksanakan di tiga lokasi ujian yakni Jakarta, Surabaya dan Medan. Khusus untuk Jakarta, kuota peserta ujian dibatasi hanya untuk 1.800 peserta.

Adapun pendaftaran USKP akan dilakukan melalui online yang dimulai pada 3-9 Juli 2017 melalui website www.kp3skp.or.id dengan melampirkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Peserta yang telah melunasi biaya pendaftaran dan biaya ujian diharuskan untuk mengirim berkas persyaratan yang telah di upload melalui website ke Sekretariat KP3SKP, Gedung IKPI Jalan Condet Pejaten No.3B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan paling lambat tanggal 21 Juli 2017.

Ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A, Sertifikasi B, Sertifikasi C. Setiap kategori memiliki topik dan biaya ujian yang berbeda, namun dengan biaya pendaftaran yang sama.

Ujian Sertifikasi A

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Terdiri dari PPh OP & SPT PPh OP, KUP, PPSP, PP, PBB-P3, BPHTB, BM, PPh Pot/Put (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat 2), PPN & SPT PPN, dan Kode Etik Profesi. Biaya pendaftaran Rp500.000, biaya ujian untuk peserta baru Rp2.500.000 dan biaya ujian untuk peserta mengulang Rp500.000.

Ujian Sertifikasi B

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, KUP, PPSP, PP, PPN & SPT PPN, PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2) dan akuntansi perpajakan. Biaya pendaftaran Rp500.000, biaya ujian untuk peserta baru Rp3.500.000 dan biaya ujian untuk peserta mengulang Rp800.000

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Ujian Sertifikasi C

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, perpajakan internasional, akuntansi perpajakan dan PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2). Biaya pendaftaran Rp500.000, biaya ujian untuk peserta baru Rp5.500.000 dan biaya ujian untuk peserta mengulang Rp1.600.000

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan lainnya dapat menghubungi Devry (087775959866) dan Dadan (081298560766), atau dapat dilihat di www.uskp.or.id. (Amu)

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda, uskp, sertifikasi konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama