Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HKPD Beri Fleksibilitas bagi Pemda Tetapkan PBB, Simak Analisisnya

A+
A-
1
A+
A-
1
UU HKPD Beri Fleksibilitas bagi Pemda Tetapkan PBB, Simak Analisisnya

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberi ruang bagi kabupaten/kota agar lebih leluasa dalam menetapkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerahnya masing-masing.

Melalui UU HKPD, NJOP yang digunakan untuk penghitungan PBB bisa ditetapkan paling rendah 20% hingga maksimal 100% dari NJOP. Ketentuan seperti ini tidak diatur dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"NJOP diberi keleluasaan bagi daerah, tidak cuma 100% NJOP tapi ada skema bisa 20% sampai 100% dari NJOP. Ada keleluasaan bagi pemda untuk mengatur sendiri optimalisasi PBB," ujar Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dengan demikian, kenaikan tarif maksimal PBB dari yang saat ini sebesar 0,3% menjadi 0,5% belum tentu meningkatkan beban PBB yang ditanggung wajib pajak.

Ruang yang besar bagi pemda untuk melakukan improvisasi dalam menetapkan PBB dapat dimanfaatkan oleh pemkab/pemkot untuk meningkatkan daya saing investasi di daerahnya masing-masing.

Merespons ketentuan baru dalam UU HKPD, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan fleksibilitas bagi pemda untuk menentukan persentase NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB sudah tepat.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Dengan adanya ketentuan ini, pemda memiliki ruang untuk menyesuaikan NJOP sesuai dengan nilai riil dari aset bumi dan bangunan tanpa harus membebani wajib pajak.

"Sering di kota NJOP itu jauh di bawah nilai jual tanah itu sendiri. Jadi NJOP habis ini bisa dirasionalisasi sesuai harga pasar tapi akan dibuat range agar tidak membebani masyarakat," ujar Arief.

Arief mengatakan Pemkot Tangerang tetap akan melaksanakan kebijakan pajak daerah sejalan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelayanan yang baik diperlukan agar kepatuhan masyarakat terhadap pajak tetap terjaga.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

"Supaya masyarakat mau bayar pajak, kita berikan berbagai program. Contohnya, pendidikan gratis, swasta pun SPP-nya kita bayari, kesehatan asalkan mau di kelas III BPJS-nya kita bayari, swasta kita ajak bicara apa yang perlu dilakukan untuk mendorong usahanya," ujar Arief. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, RUU HKPD, pajak bumi dan bangunan, PBB, NJOP, Bawono Kristiaji, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama