Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Negara Ini Seragamkan Tarif Pajak Penghasilan

A+
A-
4
A+
A-
4
Wah, Negara Ini Seragamkan Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi landscape Yerevan, Ibu Kota Armenia. (foto: cdn.britannica.com)

YEREVAN, DDTCNews – Pemerintah Armenia memperkenalkan tarif tetap sebesar 23% untuk pajak penghasilan (PPh) pada 1 Januari 2020. Tarif tetap ini berlaku untuk seluruh lapisan penghasilan.

Kebijakan ini dipandang akan sangat menguntungkan wajib pajak berpenghasilan tinggi. Pasalnya, wajib pajak dengan lapisan penghasilan tinggi sebelumnya harus membayar pajak dengan tarif 36%. Namun, pemerintah berujar reformasi ini dilakukan untuk meminimalisasi upaya penghindaran pajak.

“Kebijakan baru ini akan membuat pengusaha berhenti menyembunyikan gaji tinggi karyawan mereka. Pada akhirnya kebijakan ini diharapkan dapat membantu mendorong kondisi ekonomi dengan bertambahnya pendapatan negara,” demikian kutipan pernyataan pemerintah Armenia, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Sebelum reformasi dilakukan, terdapat tiga lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) di Armenia. Lapisan penghasilan terendah dikenakan tarif 23% dan menyasar wajib pajak yang pendapatannya tidak melebihi 150.000 dram (setara Rp4,5 juta).

Selanjutnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan senilai 150.000 dram hingga 2 juta dram (setara Rp59,7 juta) harus membayar pajak dengan tarif 28%. Terakhir, wajib pajak yang menerima penghasilan 2 juta dram ke atas dikenai pajak dengan tarif 36%.

Hal ini berarti wajib pajak di lapisan penghasilan kedua membayar pajak 5% lebih rendah. Kemudian, wajib pajak di lapisan penghasilan ketiga membayar pajak lebih rendah 13% daripada tarif sebelumnya. Sementara itu, wajib pajak yang berada di lapisan terbawah akan membayar persentase tarif yang sama.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan akan menurunkan tarif pajak penghasilan sebesar 1% setiap tahun hingga 2023. Artinya, pada 2023 tarif pajak penghasilan akan berada pada level 20%. Namun, para ahli ini khawatir reformasi tarif ini justru menciptakan masalah baru di masyarakat.

Pasalnya, penyeragaman tarif dianggap akan semakin meningkatkan polarisasi. Secara khusus, ekonom Tadevos Avetisyan menganggap kebijakan ini tidak adil. Hal ini lantaran wajib pajak yang merasakan peningkatan pendapatan riil hanya yang berpenghasilan tinggi

Lebih lanjut, seperti dilansir jam-news.net, Avetisyan juga khawatir polarisasi sosial yang ada di Armenia akan semakin meningkat. Sebab, penyeragaman tarif akan masyarakat akan terbagi lagi menjadi yang sangat miskin dan yang sangat kaya.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

“Di bawah mekanisme pajak baru ini, wajib pajak di lapisan penghasilan terendah tidak akan merasakan peningkatan pendapatan. Sebab, mereka membayar dengan tarif yang sama. Namun, secara paralel, pendapatan riil orang-orang dengan gaji tinggi akan meningkat,” ujar Avetisyan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Armenia, pajak penghasilan, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan dalam Keluarga

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen