Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Meninggal Dunia Tapi Belum Lapor SPT, Tetap Dikenai Denda?

A+
A-
10
A+
A-
10
Wajib Pajak Meninggal Dunia Tapi Belum Lapor SPT, Tetap Dikenai Denda?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan UU KUP sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU 7/2021 tentang HPP, atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dikenai denda administrasi senilai Rp100 ribu.

Namun, ada beberapa kondisi yang membuat pengenaan denda administrasi tersebut tidak berlaku. Salah satunya, ketika wajib pajak yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan tetapi meninggal dunia maka terhadapnya tak dikenai denda.

"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap ... wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain meninggal dunia, masih ada beberapa kondisi lain yang membuat WP OP tidak dikenai denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Di antaranya, wajib pajak orang pribadi sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak orang pribadi berstatus sebagai warga negara asing (WNA) yang tidak tinggal lagi di Indonesia.

Namun, perlu dicatat bahwa selain kondisi di atas tidak ada klausul yang membatasi seorang wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak dapat dilakukan pemeriksaan, selama belum melewati daluwarsa.

Bahkan, secara umum proses penghapusan NPWP karena meninggal dunia juga perlu melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kewajiban perpajakan wajib pajak yang meninggal dunia tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, dengan diwakilkan oleh ahli waris.

"Jika ada sanksi atau kewajiban lain maka akan diwakilkan oleh ahli waris," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama