Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa dan Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
WNA Berkeahlian Khusus Bisa Dapat Golden Visa dan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang asing berkeahlian khusus memiliki kesempatan untuk memperoleh golden visa di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 22/2023.

Untuk memperoleh golden visa, orang asing berkeahlian khusus atau penjaminnya harus mengajukan permohonan melalui aplikasi kepada Ditjen Imigrasi. Penjamin bagi orang asing berkeahlian khusus dimaksud harus pemerintah pusat.

"Permohonan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang memiliki keahlian khusus…diajukan oleh orang asing atau penjamin melalui aplikasi kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Ditjen Imigrasi dengan melampirkan…bukti penjaminan dari penjamin, yang merupakan pemerintah pusat," bunyi Pasal 57 ayat (1) huruf b Permenkumham 22/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Orang asing berkeahlian khusus juga perlu melampirkan dokumen lain yang menerangkan maksud dari kedatangan orang asing ke Indonesia.

Dokumen tersebut dapat berupa undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi orang asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.

Bila orang asing berkeahlian khusus mengajukan permohonan golden visa tanpa penjamin, orang asing tersebut harus melampirkan bukti jaminan keimigrasian dalam permohonannya.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Bukti jaminan keimigrasian…adalah pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas," bunyi Pasal 58 ayat (2) Permenkumham 22/2023.

Lebih lanjut, orang asing berkeahlian khusus yang mengajukan permohonan tanpa penjamin juga harus menunjukkan bukti keahlian khusus berupa sertifikat atau bukti kelulusan dari salah satu dari 100 universitas terbaik dunia dalam 3 tahun terakhir dengan IPK 3,5 atau lebih.

Insentif Pajak

Selain mendapatkan golden visa, orang asing berkeahlian khusus bisa mendapatkan insentif pajak sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021, WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) bakal dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas ini berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak WNA menjadi SPDN.

WNA dengan keahlian tertentu harus memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau matematika dan wajib melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) sehingga mendapatkan fasilitas sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021.

Pos jabatan yang diisi oleh WNA berkeahlian tertentu tersebut telah diperinci dalam Lampiran II PMK 18/2021. (rig)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permenkumham 22/2023, golden visa, ditjen imigrasi, insentif pajak, kemenkumham, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun