Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Fiskus Lakukan Pemeriksaan Lapangan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan kunjungan ke tempat kedudukan wajib pajak untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Dalam kegiatan tersebut, tim KPP Madya Dua Semarang terdiri atas pelaksana Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan (P3), Account Representative (AR) Pengawasan VI, Fungsional Penilai, dan Kepala Seksi P3.

“Kunjungan dilaksanakan untuk memenuhi permohonan pencabutan pengukuhan PKP oleh wajib pajak atas nama PT KDMS DPPKS. Tim ditemui langsung oleh kuasa wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

KPP menjelaskan tim melakukan pengujian data yang telah disampaikan dalam surat permohonan pencabutan PKP dengan keadaan sebenarnya wajib pajak di tempat kegiatan usaha.

Selain itu, AR juga menyampaikan kepada kuasa wajib pajak terkait dengan imbauan pembayaran terhadap data temuan atas informasi data Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang ternyata belum ditindaklanjuti.

Atas data temuan tersebut, Fungsional Penilai mencocokkan ukuran bangunan yang dibangun dengan data yang dimiliki oleh AR sehingga nilai potensi pembayaran PPN KMS dapat menjadi valid.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pencabutan PKP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2018. Adapun jangka waktu pencabutan PKP ditetapkan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan wajib pajak diterima secara lengkap.

Pencabutan pengukuhan PKP hanya berlaku untuk PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan demikian, hal ini tidak meninggalkan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak lainnya seperti pajak penghasilan dan pajak lainnya yang belum dibayar. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya dua semarang, PKP, pengusaha kena pajak, pemeriksaan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama