Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Badan Mau Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Simak Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
WP Badan Mau Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Simak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika ingin mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas wajib menyebutkan alasannya.

Dalam dokumen APBN Kita edisi April 2023, Kementerian Keuangan mengatakan wajib pajak tersebut harus menyebut alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak.

“Melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang,” tulis Kemenkeu dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, wajib pajak perlu menyampaikan laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari wajib pajak itu sendiri. Laporan keuangan yang dimaksud bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup.

Kemudian, ada pula surat setoran PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Kewajiban penyampaian lampiran ini dikecualikan jika ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.

Kemudian, ada surat pernyataan dari akuntan publik. Surat yang dimaksud menyatakan audit laporan keuangan belum selesai. Hal ini berlaku jika laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Seperti diketahui, wajib pajak tetap dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan. Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT, PPh, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak, e-PSPT, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama