Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terbebas dari sanksi denda keterlambatan senilai Rp1 juta.

Kendati demikian, wajib pajak badan tersebut akan tetap dikenakan sanksi bunga apabila timbul kekurangan pembayaran pajak. Sebab, wajib pajak badan tetap harus melunasi pajak terutang sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan, yaitu 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak yang harus dibayar sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat hendak memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan harus menyampaikan pemberitahuan sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar. Besar pajak itu berdasarkan pada penghitungan sementara.

Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan juga harus dilampiri dengan Surat Setoran pajak (SSP). SSP tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti pelunasan atas pajak terutang berdasarkan pada penghitungan sementara.

“Pemberitahuan ... harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan” bunyi Pasal 3 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika ternyata ada kekurangan pembayaran pajak maka atas kekurangan tersebut akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Seperti diketahui, berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal selama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang berlaku umum.

Misal, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender maka batas akhir penyampaian SPT Tahunannnya adalah akhir April. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak bersangkutan diberikan maksimal hingga akhir Juni.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Wajib pajak yang mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan perlu menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut kini bisa disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Namun, perpanjangan batas waktu penyampaian SPT tersebut tidak asal diberikan. Sebab, wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Simak pula ‘Wajib Pajak Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan PPh’. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT, PPh, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak, e-PSPT, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama