Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

WP Minta Ditetapkan sebagai Daerah Tertentu, Fiskus Adakan Kunjungan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Minta Ditetapkan sebagai Daerah Tertentu, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dalam rangka penetapan sebagai daerah tertentu pada 9 Juni 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Madya Palembang Endang Supriyatna mengatakan kunjungan kerja dilakukan petugas pajak guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu.

“Kantor pajak kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan tujuan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menguji apakah lokasi wajib pajak tersebut layak untuk diberikan penetapan daerah tertentu atau tidak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Endang menambahkan kunjungan tersebut dilakukan sekaligus kepada lima wajib pajak dengan bidang usaha hutan tanaman industri yang lokasi kebunnya tersebar di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengujian lapangan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KPP Madya Palembang meliputi kondisi fasilitas kebun, ketersediaan fasilitas umum, infrastruktur, jaringan jalan dan jembatan, serta akses pendidikan dan kesehatan yang tersedia.

Kriteria Daerah Tertentu

Sebagai informasi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

"[Daerah tertentu dimaksud] termasuk daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral…,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023.

Sementara itu, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis antara lain listrik; air bersih; perumahan yang dapat disewa pegawai; rumah sakit dan/atau poliklinik; sekolah; tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen; tempat peribadatan; dan pasar.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kemudian, transportasi umum yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) meliputi 3 jenis antara lain jalan ataupun jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasi usaha pemberi kerja akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sesuai dengan PMK 66/2023 berdasarkan ketidaksediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi umum. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya palembang, pajak, daerah tertentu, PMK 66/2023, objek pajak penghasilan, natura, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun