Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Tim Pemeriksa Pajak dari KPP Pratama Poso melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Bungku Barat, Sulawesi Tengah pada 25 Januari 2024.

Pemeriksa pajak dari KPP Pratama Poso Ekananda mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan pemeriksa guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak yang meminta penetapan lokasi usahanya sebagai daerah tertentu.

“Wajib pajak yang usahanya ditetapkan sebagai usaha di daerah tertentu memiliki beberapa manfaat antara lain adanya natura dan/atau kenikmatan bagi pegawainya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, tim memeriksa ada atau tidaknya prasarana ekonomi dan prasarana transportasi umum di sekitar lokasi usaha. Pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui fasilitas atau prasarana yang telah disediakan oleh wajib pajak kepada karyawannya di lokasi usaha.

Ekananda menjelaskan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh antara lain tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan/atau olahraga yang diberikan kepada pegawai wajib pajak.

Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023. Aturan itu menyatakan pemberi kerja yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada kanwil DJP pemberi kerja.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan, lanjut Ekananda, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu akan ditentukan oleh ketidaktersediaan atau ketidaklayakan.

“Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal enam prasarana dan harus terdapat minimal satu jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum di lokasi usaha wajib pajak,” tuturnya.

Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PMK 66/2023 merinci prasarana ekonomi meliputi listrik, air bersih, perumahan yang dapat disewa pegawai, rumah sakit/poliklinik, sekolah, tempat olah raga dan/atau hiburan, tempat peribadatan dan pasar.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, prasarana transportasi umum meliputi jalan atau jembatan, pelabuhan atau bandara, dan transportasi umum, baik angkutan darat, laut, maupun udara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama poso, pemeriksaan, daerah tertentu, lokasi usaha, natura, pajak natura, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama