Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Zakat Sebagai Pengurang Pajak, Harus Dibayar ke Mana?

A+
A-
5
A+
A-
5
Zakat Sebagai Pengurang Pajak, Harus Dibayar ke Mana?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Indarno. Sepengetahuan saya, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Pertanyaan saya, agar bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, adakah ketentuan khusus yang mengatur lembaga atau badan zakat sebagai pihak yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut? Mohon informasinya. Terima kasih.

Indarno, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Indarno atas pertanyaannya. Aturan mengenai zakat atau sumbangan keagamaan sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 254/2010).

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK 254/2010, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Pasal 1 ayat (1) huruf a PMK 254/2010 berbunyi:

“(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;”

Namun, perlu digarisbawahi, zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto hanya atas pengeluaran yang dibayarkan kepada lembaga atau badan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Jika tidak, pengeluaran tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK 254/2010 yang berbunyi:

“(2) Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Lebih lanjut, belum lama ini, dirjen pajak telah memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PER-04/2022).

PER-04/2022 mencabut ketentuan sebelumnya yang dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-08/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PER-08/2021).

Perincian mengenai badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran PER-04/2022. Secara umum, terdapat penambahan jumlah lembaga atau badan penerima zakat atau sumbangan keagamaan dalam PER-04/2022 dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ringkasan perbedaan jumlah badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan dalam PER-04/2022 dan PER-08/2021.

Berdasarkan pada penjelasan di atas, pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang Bapak keluarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan atau lembaga yang telah disahkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum Lampiran PER-04/2022.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, pajak, zakat, PER-04/PJ/2022, PER-08/2021, DDTC FRA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama