Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

146 Yurisdiksi Komitmen Terapkan AEoI

A+
A-
0
A+
A-
0
146 Yurisdiksi Komitmen Terapkan AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pertukaran data dan informasi keuangan wajib pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) semakin mewarnai media nasional hari ini, Jumat (6/4). Dengan memanfaatkan data tersebut, Ditjen Pajak semakin leluasa memajaki harta wajib pajak yang disimpan di negara suaka pajak.

Dikabarkan Ditjen Pajak Indonesia telah mengumumkan 79 yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan non-pelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Secara keseluruhan, sudah ada 146 yurisdiksi yang komitmen melaksanakan AEoI.

Kabar ini pun ditanggapi sangat positif oleh Pakar Pajak DDTC yang menilai informasi keuangan wajib pajak dari negara tempat parkir dana global dalam rangka menghindari pajak, sudah bisa diperoleh melalui program AEoI.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Berikut ringkasannya:

  • Tax Havens Country Siap Tukar Informasi Keuangan: Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan negara suaka pajak yang termasuk dalam daftar yurisdiksi dan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, Virgin Islands, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, Tiongkok dan Singapura.
  • AEoI Cegah Penyembunyian Dana dari Pajak: Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam analisanya menjelaskan pertukaran data antarnegara bisa mencegah penyembunyian dana di luar Indonesia. Apalagi negara yang sudah siap bertukar data adalah negara yang kerap terindikasi sebagai tempat parkir dana global, termasuk dari Indonesia. Bawono menegaskan terbukanya peluang untuk mendapatkan informasi keuangan wajib pajak dari negara-negara suaka pajak akan sangat efektif mencegah penghindaran pajak. Bawono optimis kerja sama ini bisa mendongkrak kinerja pajak. Pasalnya dari sinergi ini, otoritas pajak bisa mendapatkan informasi lain yang dibutuhkan.
  • Hitungan Jam, Perizinan Kepabeanan dan Cukai Rampung: Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/2018 semakin mempermudah pengusaha dalam mengurus izin kepabeanan dan cukai, dari sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu, saat ini bisa rampung hanya sehari, bahkan dalam hitungan jam saja. Setidaknya ada 4 kemudahan dalam PMK 29/2018, pertama mengenai registrasi kepabeanan; kedua, izin Tempat Penimbunan Berikat (TPB); ketiga,kemudahan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); dan keempat, proses Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
  • Masih Ada Harapan Surplus Neraca Dagang: Mantan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu memprediksi surplus neraca dagang bisa terjadi dalam 6 bulan ke depan, meski dalam 3 bulan belakangan selalu defisit. Namun, surplus itu bisa dicapai jika produk industri domestik yang berasal dari bahan baku impor, diekspor kembali. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS), defisit neraca perdagangan Desember 2017 mencapai US$0,27 miliar, Januari-Februari 2018 terjadi senilai US$0,68 miliar dan US$0,12 miliar.
  • Pilkada dan Asian Games Diprediksi Dorong Konsumsi: Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Dody Budi Waluyo memprediksi konsumsi rumah tangga kuartal I/2018 mencapai 4,95% walaupun pemerintah telah menyalurkan program bantuan sosial lebih awal. Meski rendah, Dody yakin konsumsi rumah tangga sepanjang 2018 mencapai 5,1% karena adanya Pilkada, Asian Games dan IMF-World Bank Annual Meeting.
  • BPK Temukan Piutang Tak Tertagih di BPD Rp1,45 T: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum sepenuhnya menjalankan sistem pengendalian internal, sehingga beberapa penyimpangan di bank daerah masih ditemukan BPK. Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan piutang tidak tertagih sebesar Rp1,45 triliun dari 3 BPD tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) semester II/2017. Ketiga BPD itu antara lain, BPD Papua senilai Rp684,3 miliar, Bank DKI senilai Rp441,87 miliar dan BPD Sumatera Selatan Bangka Belitung senilai Rp321,15 miliar.
  • Trik Inalum Kejar Diskon Saham: PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) akan menggunakan faktor kerusakan lingkungan dan pajak untuk mendapatkan diskon harga saham. Kabarnya, Inalum hari ini akan melaporkan hasil negosiasi pembelian hak partisipasi 40% milik Rio Tinto di tambang Grasberg Freeport. Dengan demikian, valuasi harga saham 40% yang senilai dengan US$3,3 miliar, Inalum minta diskon 20% sehingga harga yang ditawarkan Inalum mencapai US$2,65 miliar atau senilai Rp36,51 triliun.
  • The Fed Ingatkan Risiko Perang Dagang: Gubernur The Fed St. Louis James Bullard mengatakan tensi perang dagang antara dua ekonomi terbesar di dunia itu telah meningkatkan ketidakpastian outlook perekonomian Amerika Serikat. Walaupun dia menilai saat ini masih terlalu dini untuk menilai dampak perang dagang terhadap lapangan pekerjaan, inflasi dan kebijakan moneter AS. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pertukaran data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Identifikasi Risiko Kepatuhan WP dengan Coretax, Ini Kata Kemenkeu

Kamis, 06 Juni 2024 | 08:49 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap! NITKU Berlaku Berbarengan dengan Coretax, DJP Godok Aturan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama