Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap! NITKU Berlaku Berbarengan dengan Coretax, DJP Godok Aturan

A+
A-
45
A+
A-
45
Siap-Siap! NITKU Berlaku Berbarengan dengan Coretax, DJP Godok Aturan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) akan dimulai bersamaan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (6/6/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan NITKU memang disiapkan untuk mendukung coretax system. Karenanya, penerapannya pun akan menunggu kesiapan implementasi coretax system.

"NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya. Kayak 16 digit itu [NPWP], kalau cabangnya NITKU. Jadi sebetulnya itu dipakai di mana? Konteksnya kan coretax, sekarang ini kita padan-padankan. Kalau memang bisa sekali, ya sekali kita jalanin, kalau belum ya kita transisikan," kata Suryo selepas rapat bersama Komisi XI.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sejalan dengan persiapan coretax, DJP juga tengah menyiapkan regulasi tentang NITKU. Pasalnya, saat ini masih banyak regulasi DJP yang memuat ketentuan NPWP cabang, bukan NITKU. Contoh, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 yang masih mengatur tentang NPWP cabang dan tidak memuat ketentuan tentang NITKU.

Sebagai informasi, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NITKU terdiri 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.

Selain bahasan mengenai NITKU, ada pula ulasan mengenai mengenai persiapan penerapan coretax system, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang solusi 2 pilar, serta strategi pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak pada tahun ini.

Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax System Siap Berjalan Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan coretax administration system siap berjalan pada tahun ini. Berbarengan dengan coretax, menurutnya, CEISA serta Simbara diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa menambah beban perekonomian.

Menurut Sri Mulyani, pengembangan coretax harus diselesaikan pada tahun ini untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan. Sementara itu, CEISA yang saat ini sudah diperbarui hingga versi 4.0 juga perlu terus dikembangkan.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan tax ratio tanpa membuat ekonomi kita mengalami tekanan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR. (DDTCNews)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Coretax Masifkan Automasi Proses Bisnis Perpajakan

Transformasi digital yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) melalui coretax administration system akan berdampak pada automasi sejumlah proses bisnis.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system (CTAS), urusan administrasi lebih banyak menggunakan mesin dibandingkan pegawai DJP.

“Intinya adalah more machine, less people. Jadi, kegiatan administrasinya akan more machine,” katanya dalam sebuah webinar. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

DJP sebagai Future State Organization

Pengembangan coretax administration system menjadi momentum bagi DJP menjadi future state organization.

Iwan Djuniardi mengatakan dalam konsep future state organization, ada transformasi menuju institusi yang berbasis teknologi digital. Nantinya, DJP akan memiliki karakter digital native.

Karakter itu, antara lain, pertama, berinovasi dengan kecepatan yang jauh lebih besar dibandingkan bisnis tradisional. Kedua, merangkul risiko sambil terus belajar dan beradaptasi.

Baca Juga: Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Ketiga, berorientasi pada kebutuhan masyarakat atau customer-centric serta sumber daya manusia yang berdaya guna. Keempat, mendorong operasional yang efisien, sumber pendapatan baru, serta loyalitas customer melalui penggunaan teknologi dan data. (DDTCNews)

Satu Negara Belum Dukung Solusi 2 Pilar

Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada 1 yurisdiksi yang belum menyetujui solusi 2 pilar yang diusung oleh OECD, yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus memperhatikan proses negosiasi dan adopsi global atas kedua pilar.

Baca Juga: Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

"Ini sudah menjadi perhatian dan diskusi intens di G-20, tinggal 1 negara dan mengenai 2 pilar dalam hal ini dan bagaimana mereka bisa mengadopsi, maka kemudian akan menimbulkan global taxation agreement terutama untuk 2 pilar, yakni minimum taxation dan pajak dari perusahaan multinasional terutama digital," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI. (DDTCNews)

Strategi Kejar Penerimaan di 2024

Sri Mulyani Indrawati menargetkan pendapatan negara pada 2024 sebesar 12,14% hingga 12,36% dari produk domestik bruto (PDB).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melaksanakan kebijakan collecting more namun dengan tetap menjaga iklim investasi di dalam negeri. Reformasi perpajakan akan terus dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selain itu, penguatan coretax system, perbaikan sistem CEISA, dan pelaksanaan aplikasi Simbara juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak.

Tak ketinggalan, peningkatan rasio pajak alias tax ratio juga akan dilakukan. Maklum, tax ratio Indonesia masih ketinggalan dibandingkan negara lain, khususnya negara-negara maju. (Kontan) (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax system, NITKU, NPWP cabang, PSIAP, solusi 2 Pilar, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Integrasi Sistem Segera Diuji Coba Beberapa Wajib Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak