Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

2 Opsi Pendekatan Penentuan Nilai Bisnis atas Kewajaran Akuntansi

A+
A-
7
A+
A-
7
2 Opsi Pendekatan Penentuan Nilai Bisnis atas Kewajaran Akuntansi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Prosedur penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 akan digunakan Ditjen Pajak (DJP) untuk menguji kewajaran terhadap akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (7) huruf d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2023, penilaian atas kewajaran terhadap akun akuntansi yang terdapat dalam laporan keuangan merupakan salah satu bagian dari penilaian atas nilai bisnis.

"Penerapan pendekatan penilaian…untuk menentukan nilai bisnis…menggunakan pendekatan pasar dengan metode pembanding data pasar atau pendekatan pendapatan dengan metode diskonto arus kas untuk kewajaran biaya," bunyi pasal 27 ayat (1), dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Metode pembanding data pasar digunakan untuk mengukur kewajaran pendapatan ataupun biaya menggunakan data makroekonomi, data sektor industri, dan data objek penilaian.

Data objek penilaian yang dimaksud mencakup data spesifikasi aset atas akun akuntansi yang diuji kewajaran nilainya dan/atau laporan keuangan historis tahunan atau interim, termasuk rasio utama dan data statistik.

Metode Diskonto Arus Kas

Sementara itu, metode diskonto arus kas digunakan untuk menilai kewajaran biaya dalam hal tidak terdapat data objek lain yang sebanding atau sejenis dan tidak tersedia data makroekonomi; data sektor industri; dan data objek penilaian secara lengkap.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Data yang digunakan untuk menilai kewajaran biaya menggunakan metode diskonto arus kas adalah data tingkat pengembalian atas aset yang terkait dengan akun akuntansi yang dinilai.

Sebagai informasi, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain menjadi landasan untuk melakukan penilaian atas nilai bisnis, PMK 79/2023 juga menjadi landasan untuk menilai harta berwujud dan harta tidak berwujud. PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan baru berlaku setelah 30 hari sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 79/2023, penilaian, kewajaran akuntansi, laporan keuangan, nilai bisnis, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun