Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

A+
A-
0
A+
A-
0
4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina meminta wajib pajak yang telah menerima SPPT untuk segera membayarkan PBB-P2. Menurutnya, pembayaran PBB-P2 kini makin mudah karena tersedia berbagai layanan online.

"Kami sudah menyediakan kanal pembayaran melalui perbankan, titik pos, dompet digital, serta pembayaran digital lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Nella menuturkan SPPT PBB-P2 yang didistribusikan mencapai 178.000 lembar dengan nilai ketetapan pajak Rp34 miliar. SPPT PBB-P2 tersebut diserahkan kepada petugas kelurahan untuk kemudian diteruskan kepada wajib pajak.

Apabila telah menerima SPPT, wajib pajak disarankan segera membayarkan PBB-P2 melalui berbagai kanal yang tersedia. Menurutnya, pembayaran pajak secara online lebih mudah karena wajib pajak tidak perlu datang ke loket pembayaran.

Sejauh ini, baru sekitar 10% wajib pajak di Kota Jambi yang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui sistem online.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dia menjelaskan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September 2024. Wajib pajak yang belum menerima SPPT dari kelurahan dapat mengunduh e-SPPT PBB-P2 secara online pada situs web BPPRD dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Sebelumnya, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih turut mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2. Dalam kegiatan pekan panutan PBB-P2, dia juga menyatakan telah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Menurutnya, PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam pengumpulan pajak daerah. Dengan patuh membayar pajak, masyarakat juga berkontribusi untuk mempercepat pembangunan daerah.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Ayo mulai hari ini kita segera laksanakan kewajiban kita membayar PBB untuk berkontribusi membangun Kota Jambi," ujarnya seperti dilansir ampar.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota jambi, pajak, pajak daerah, pembayaran pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya