Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

A+
A-
10
A+
A-
10
Ada Aturan Baru soal Penyusutan, Kantor Pajak Edukasi 85 WP Konstruksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kelas pajak yang membahas mengenai ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 pada 14 September 2023.

Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Didy Supriyadi mengatakan peserta kelas pajak yang hadir dalam kelas pajak tersebut mencapai 85 wajib pajak yang bergerak di bidang sektor usaha konstruksi dan BUMN Karya.

“Materi perpajakan yang disampaikan ialah PMK No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (13/10/2023)

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kelas pajak tersebut, Didy membahas mengenai konsep pajak penghasilan disertai aturan fiskal yang masih berlaku terhadap siklus harta saat perolehan dan pelepasan aktiva. Lalu, ia menguraikan gambaran umum mengenai PMK 72/2023.

Dia menyebut terdapat 3 materi penyempurnaan dan 4 materi muatan baru dalam PMK 72/2023 itu. Aturan yang disempurnakan antara lain adanya penambahan jenis usaha dan jenis harta yang semula belum terlampir.

Lalu, penambahan satu bidang usaha tertentu, dan penyesuaian pengaturan permohonan kepada KPP atau Kanwil yang semula dilakukan secara manual, menjadi dapat dilakukan manual atau elektronik sesuai dengan ketersediaan sistem DJP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, ketentuan baru yang dimuat dalam PMK itu antara lain pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari dua tahun; perlakuan pengakuan nilai sisa buku (NSB) atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi.

Lalu, mekanisme permohonan penundaan NSB sebagai kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi, dan mekanisme pemberitahuan kepada DJP jika wajib pajak memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya lebih dari 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022.

Selain itu, petugafs juga turut memberikan penjelasan terperinci mengenai konsep penyusutan dan amortisasi yang diatur dalam PMK 72/2023. Setelah itu, kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp wajib pajak besar, kanwil lto, penyusutan, amortisasi, wp konstruksi, pmk 72/2023, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama