Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

A+
A-
13
A+
A-
13
Ada Data Pemicu, Pegawai Pajak Cek Omzet Hotel Bintang 5 di Ubud

Petugas KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke salah satu hotel. (foto: DJP)

GIANYAR, DDTCNews - Sebuah hotel bintang 5 di Ubud, Bali didatangi oleh pegawai pajak dari KPP Madya Denpasar. Account representative (AR) yang ditugaskan berdalih bahwa dirinya menindaklanjuti data pemicu dalam basis data perpajakan yang dimiliki otoritas pajak.

Usut punya usut, kunjungan lapangan seperti ini memang rutin dilakukan kantor pajak. Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara menjelaskan tujuan kedatangan petugas adalah untuk mencatat omzet dan pembebanan biaya yang dijalankan wajib pajak selama ini.

"Kantor pajak juga perlu mengonfirmasi mengenai pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan pihak hotel dengan mitra kerjanya," kata Gede dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Merespons kedatangan petugas, perwakilan wajib pajak menjelaskan bahwa pencatatan omzet dan biaya dilakukan secara rutin selama usaha berjalan. Biaya yang dimaksud juga mencakup biaya yang keluar sehubungan dengan masyarakat sekitar.

Petugas pajak lantas memberikan edukasi mengenai mekanisme pemotongan pajak yang berhubungan dengan masyarakat sekitar untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pajak.

Di akhir kunjungan, Gede mengharapkan WP dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan yang masih menjadi tanggungan agar tidak terbebani sanksi atas kurang bayar atau keterlambatan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"WP dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi jika dirasa terdapat unsur kekilafan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," imbuh Gede.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Data pemicu ini kemudian muncul terhadap wajib pajak pemilik usaha perhotelan yang berada di bawah pengawasan KPP Pratama Madya Denpasar. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, rasio pajak, data pemicu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama