Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Fitur Akumulasi Pesangon atau Manfaat Pensiun pada e-Bupot 21/26

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Fitur Akumulasi Pesangon atau Manfaat Pensiun pada e-Bupot 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penambahan akumulasi penghasilan bruto pada bukti potong PPh final pesangon/manfaat pensiun menjadi salah satu fitur baru dalam e-bupot 21/26. Penambahan fitur ini untuk menyesuaikan dengan PMK 16/2010 yang menjadi pelaksanaan Pasal 10 PP 68/2009.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua itu dianggap dibayarkan sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Jadi, dalam rentang waktu 2 tahun masih bisa dikategorikan pembayaran yang sekaligus. Jadi, tetap dipotong [PPh Pasal 21 yang bersifat] final,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso.

Dwi memberi contoh ada pemberi kerja yang membayarkan uang pesangon pada bulan ini. Atas uang pesangon tersebut sudah dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Kemudian, 3 bulan berikutnya, ada pembayaran lain. Pada pembayaran kedua nanti menganut prinsip akumulasi.

“Dari sisi aplikasi [e-bupot 21/26], ketika menginput key-in nanti maka akan ada pilihan apakah sifat penghasilannya tadi merupakan akumulasi atau tidak,” kata Dwi.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat dilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, pesangon, manfaat pensiun, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, PMK 16/2010, PP 68/2009

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama