Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Keperluan Ini, Dokumen Induk dan Lokal Harus Sedia dalam Sebulan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Keperluan Ini, Dokumen Induk dan Lokal Harus Sedia dalam Sebulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang meminta dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file) dari wajib pajak dalam rangka melaksanakan pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, wajib pajak harus memenuhi permintaan dari DJP tersebut maksimal dalam waktu 1 bulan.

"Wajib pajak wajib menyampaikan dokumen penentuan harga transfer paling lama 1 bulan sejak disampaikan permintaan…dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan," bunyi pasal 34 ayat (2), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Jika tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam pasal 34 ayat (2) tersebut, wajib pajak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal master file dan local file diminta oleh DJP untuk keperluan selain untuk pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan maka wajib pajak harus menyampaikan dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, terdapat 3 dokumen yang harus disiapkan wajib pajak dalam rangka menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle (ALP) yakni master file, local file, dan laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Master file dan local file harus sudah tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan CbCR harus tersedia paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Ketika melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mencantumkan ikhtisar dari master file dan local file sebagai lampiran dari SPT tahunan yang bersangkutan. Adapun CbCR harus disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal itu. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya, yaitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, harga transfer, transfer pricing, TP Doc, pemeriksaan, pengawasan kepatuhan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya