Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Kesalahan pada Data Impor, DJBC Sarankan Ajukan Redress Manifest

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kesalahan pada Data Impor, DJBC Sarankan Ajukan Redress Manifest

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan importir dapat mengajukan perbaikan data manifest (redress) apabila terdapat kesalahan.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan kesalahan pada data BC 1.1 akan mengakibatkan proses pengeluaran barang impor tidak dapat dilakukan. Jika itu terjadi, importir dapat memeriksa data BC 1.1 dan memperbaikinya.

"Sobat masih bisa memperbaiki kesalahan tersebut dengan mengajukan redress manifest," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

DJBC menjelaskan manifest merupakan dokumen pengangkutan yang berisi secara lengkap daftar kargo atau barang yang diangkut. Data yang melekat meliputi nama pengirim, nama penerima, serta jumlah dan jenis barang.

Sebagaimana diatur dalam PMK 158/2017, data manifest ini akan digunakan petugas DJBC dalam melakukan pemeriksaan atas barang impor yang telah tiba.

Data yang tertera pada manifest yang dikirim ke sistem DJBC akan menjadi acuan dalam menentukan identitas barang impor, mulai dari pemilik barang, alamat pengiriman, serta jenis barangnya.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Data itu juga bakal direkonsiliasi pada saat penyampaian dokumen impornya sehingga perbedaan data pada dokumen akan menyebabkan proses tidak dapat dilanjutkan.

Perbaikan data BC 1.1

Perbaikan data BC 1.1 atau redress adalah perbaikan yang dilakukan terhadap kesalahan pada data BC 1.1 yang telah dilaporkan pada saat kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut.

Perbaikan data BC 1.1 dilakukan dalam hal terdapat kesalahan mengenai nomor, merek, ukuran dan jenis kemasan dan/atau peti kemas; terdapat kesalahan mengenai jumlah kemasan dan/atau petikemas serta jumlah barang curah.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kemudian, terdapat kesalahan nama consignee dan/atau notify party pada manifes; diperlukan penggabungan beberapa pos menjadi 1 pos; telah diterbitkan revisi Bill of Lading/AirwayBill; serta terdapat kesalahan data lainnya atau perubahan pos manifest.

Di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, telah tersedia aplikasi Siap Terbang yang dapat diakses untuk melakukan perbaikan data. Progres pengajuan dapat dicek secara berkala melalui user yang mengajukan pada situs web https://www.siapterbang-bcsoetta.org.

"Pastikan data manifest sudah lengkap dan benar agar tidak menjadi kendala pada saat penyampaian dokumen impor," bunyi infografis yang diunggah @bcsoetta. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, bandara soekarno-hatta, barang impor, kepabeanan, manifest, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan