Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

A+
A-
14
A+
A-
14
Ada Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia mengatakan pembebasan omzet tidak kena pajak menjadi bentuk insentif untuk UMKM. Namun, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap perlu melakukan membayar PPh final UMKM jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.

"Kalau misalnya usahawan, lakukan pencatatan omzet Januari berapa, sampai Desember. Jika katakanlah setelah ditotal lebih dari Rp500 juta, baru 0,5%-nya dibayarkan ke negara dan lapor SPT," katanya, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Nurul mengatakan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan untuk UMKM. Selain diberikan fasilitas omzet tidak kena pajak, wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dalam hal ini, UMKM cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Pencatatan pun dapat dilakukan melalui fitur pencatatan omzet pada M-Pajak. Melalui M-Pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.

"Kodenya itu kita bayar pakai M-banking, ke ATM, atau ke kantor pos," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PP 55/2022, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:46 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama