Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Opsen Pajak, Potensi PAD yang Hilang Diprediksi Bisa 13 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Opsen Pajak, Potensi PAD yang Hilang Diprediksi Bisa 13 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperkirakan pendapatan yang hilang dari penerapan opsen pajak mencapai 13% atau sekitar Rp1 triliun dari nilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025.

Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan menyebut kehilangan potensi pendapatan itu merupakan dampak dari penerapan opsen pajak. Ketentuan opsen pajak telah diatur dalam UU HKPD dan akan mulai berlaku pada 2025.

“Kami sudah lakukan simulasi hitung-hitungan. Paling tidak, opsen ini akan berdampak pada 13% struktur pendapatan daerah. Namun, pendapatan di Pemda [kabupaten/kota] akan meningkat,” katanya, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terdapat 2 jenis opsen pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kedua opsen itumeliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Deny menjelaskan Bapenda Banten terus berkoordinasi dengan Bapenda di tiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. Koordinasi tersebut dilakukan guna mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dari opsen pajak yang akan mulai diberlakukan pada 2025 mendatang.

“Sejak dilahirkannya regulasi tersebut ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten kota dan ada bagian-bagian yang menjadi hak provinsi. Hari ini kita lakukan koordinasi untuk menyusun sebuah kegiatan bersama agar potensi opsen itu bisa maksimal,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Deny menuturkan Bapenda Banten akan mencari sumber pendapatan lain guna menambal potensi pendapatan yang hilang. Sumber pendapatan baru tersebut di antaranya dengan menerapkan retribusi atas sejumlah aset milik Pemprov Banten.

“Saat ini, kami melakukan berbagai upaya dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi. Sebagai contoh, kami melakukan koordinasi untuk lebih menggali retribusi daerah guna menambal pendapatan yang berkurang nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten Iswandi Saptadji menambahkan retribusi daerah dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset milik daerah, seperti Situ Cipondoh dan gedung-gedung milik Pemprov Banten.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain itu, lanjutnya, Bapenda Banten akan terus berinovasi guna menambah PAD. Menurutnya, PAD yang terhimpun akan digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.

“Jujur saja hampir 70% PAD kita itu kan dari pajak kendaraan bermotor, dan ini berkurang dengan sendirinya. Makanya harus ada pengganti, salah satunya mengintensifkan retribusi,” tuturnya seperti dilansir radarbanten.co.id. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak, pajak daerah, opsen pajak, pajak kendaraan, BBNKB, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama