Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mendorong wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati mengatakan salah satu insentif yang diberikan yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mutasi kendaraan dari luar daerah. Melalui kebijakan ini, dia berharap masyarakat bersedia melakukan mutasi kendaraan bermotor.

"Kami melihat masih ada kendaraan dari luar Kaltim bukan karena alasan persediaan unit yang kurang, tetapi memang mereka menggunakan kendaraan dari luar daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ismiati mengatakan pemprov tengah berupaya memperbaiki data kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kaltim. Apabila kendaraan dari luar daerah melakukan mutasi menjadi berpelat KT, nantinya pajak kendaraan bermotornya juga bakal dilakukan di Provinsi Kaltim.

Dia menjelaskan Bapenda mengadakan program pemutihan hingga Desember 2023. Selain relaksasi BBNKB untuk mutasi kendaraan, pemprov juga memberikan penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak.

Pemberian diskon kepada pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan besaran bervariasi. Apabila membayar pajak kendaraan bermotor 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kemudian, diskon 5% berlaku apabila membayar pajak kendaraan bermotor 31-60 hari sebelum jatuh tempo. Adapun jika membayar pajak kendaraan bermotor 61-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon yang diberikan sebesar 10%.

Insentif yang diberikan bahkan termasuk diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor. Diskon 10% akan diberikan apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun.

Kemudian, diskon masing-masing 20% dan 30% pajak kendaraan bermotor diberikan jika menunggak 3 tahun dan 4 tahun. Diskon terbesar diberikan sebesar 40% apabila menunggak pajak selama 5 tahun.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Di sisi lain, ada pula bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Ismiati meminta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan ini sebagai momentum membayar pajak.

"Tahun depan sudah kembali normal seperti biasa, denda dan sebagainya," ujarnya dilansir kotaku.co.id.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Dia menambahkan Bapenda Kaltim juga menyiapkan hadiah uang tunai Rp5 miliar untuk wajib pajak patuh. Hadiah ini akan diundi pada tahun depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, diskon pajak, PKB, BBNKB, STNK, Kaltim

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama