Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempermudah kewajiban perpajakan borrower atau peminjam dana pinjaman online (pinjol). Nantinya, borrower tidak perlu memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Harusnya [borrower] memotong PPh Pasal 23 tadi atas bunga pinjaman yang dibayarkan. Dengan adanya PMK 69/2022 ini, penyelenggara [pinjol] ini yang akan memotong PPh-nya. Ini untuk mempermudah perlakuan perpajakannya," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Lebih lanjut, Imaduddin menjelaskan, saat ini peminjam dana harus memenuhi kewajiban perpajakan PPh atas bunga pinjaman, untuk transaksi yang dilakukan secara konvensional.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, Imaduddin mengatakan borrower dan lender (pemberi pinjaman) kerap tidak saling kenal karena transaksinya difasilitasi oleh penyedia platform pinjol atau perusahaan financial technology (fintech).

Oleh karenanya, dengan landasan Pasal 44 (e) ayat 2 huruf (f) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir kali diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP, pemerintah melakukan penunjukan pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain lewat PMK 69/2022.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

"Jadi Menteri Keuangan (Menkeu) menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut baik PPh maupun PPn-nya. Adanya PMK 69/2022 adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa teknologi finansial," kata Imaduddin.

Dia menambahkan, dengan adanya kepastian hukum pada PMK 69/2022 akan ada keseragaman kewajiban perpajakan dalam industri fintech.

"Jadi subjek pajaknya adalah si penyelenggara fintech, objek pajaknya adalah atas jasa transaksinya dan bunga dari fee-nya," ujar Imaduddin. (sap)

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PMK 69/2022, pinjaman online, fintech, pinjol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

Jum'at, 19 April 2024 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Jum'at, 19 April 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas