Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Program Pemutihan, Tunggakan Pajak yang Cair Tembus Rp9 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam menyebut program penghapusan denda dan diskon pokok PBB di Kota Batam pada Agustus telah mendorong realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari piutang pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Agung mengatakan piutang pajak daerah yang sudah dicairkan telah mencapai Rp9,21 miliar hingga 18 Agustus 2022. Dari jumlah itu, realisasi pencairan piutang sudah mencapai Rp4,7 miliar pada pekan pertama penyelenggaraan program.

"Minggu kedua ini capaian hampir sama dengan pekan pertama," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Pemkot Batam, lanjut Aidil, pemberian insentif PBB belum sepenuhnya diketahui oleh seluruh masyarakat. Untuk itu, sambungnya, sosialisasi terus ditingkatkan pada pekan kedua.

Petugas pajak juga diturunkan ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang, khususnya terhadap wajib pajak badan dengan usaha kategori sedang dan besar yang menunggak pajak selama lebih dari 2 tahun.

"Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp 50 juta," ujar Aidil seperti dilansir batampos.co.id.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk diketahui, Pemkot Batam mengadakan pembebasan denda pajak atau pemutihan serta diskon pokok PBB selama Agustus ini. Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2016 berhak mendapatkan keringanan pokok PBB sebesar 30%.

Atas tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2019, Pemkot Batam memberikan keringanan pokok sebesar 20%. Adapun keringanan sebesar 10% diberikan bila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2020 dan 2021.

Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas penghapusan denda dan bunga kepada wajib pajak jika melunasi tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, insentif pajak, PBB, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama