Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Transaksi Hubungan Istimewa, Fiskus Lakukan Penilaian Kewajaran

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Transaksi Hubungan Istimewa, Fiskus Lakukan Penilaian Kewajaran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiatan penilaian kewajaran sewa dengan objek penilaian tanah, bangunan pabrik, dan gudang di Tegal, Jawa Tengah.

Fungsional Penilai KPP Madya Dua Semarang Sukindar Setyaningrum mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penggalian potensi wajib pajak. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penilaian dengan melakukan pengukuran gedung.

“Kegiatan pengukuran gedung tersebut juga turut didampingi account representative (AR) pengampu wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sukindar menambahkan kegiatan penilaian tersebut dilakukan juga dikarenakan adanya transaksi sewa-menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa yang dimaksud diatur dalam UU PPh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, dirjen pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak.

Wajib pajak yang dimaksud ialah wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selanjutnya, hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu dasar penggalian potensi oleh AR dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 1 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2020, penilaian didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian berdasarkan standar penilaian sesuai dengan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya semarang, penilaian kewajaran sewa, penilaian, pajak, hubungan istimewa, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama